- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-judul-blog-bergerak-gerak.html#sthash.KPbifBBq.dpuf Blogger Widgets
Life is more meaningful,if it can be use to others ! ..... --- ..... Let's pray for our heroes so they are forgiven all his sins and accepted all charitable by God ! Amin ....... --- ........ Pray before doing something, because prayer is a part of science and our protector ......... --- .......... Satisfaction only be enjoyed, for people who want to fight !........ --- ........ Most energy, thoughts and our property is the property of another person, then give it to those who deserve it ! ....... --- ....... This life will be beautiful, if it can be useful to others ..... --- ..... Let's avoid drugs, so comfortable our life .... --- .... Let's save Indonesia from drugs, corruption, HIV AID, terrorism and disintegration ! .... --- .... Let's strive for greatness Indonesia ! ( This message was delivered by Agus Suyono, A.Md. S.Pd. M.H.)

Sunday 14 April 2013

AVOID CORRUPTION !!!!


MENGUNGKAP  TABIR  KORUPSI

 A.Pengertian Korupsi
     1. Pengertian Korupsi Menurut Etimology
       Korupsi berasal dari bahasa Latin  corrumpereatau corruptio,lalu diadopsi ke dalam bahasa Inggris corruption, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, menyalahgunakan atau menyuap.Secara harfiah, korupsi yaitu perilaku pejabat publik atau pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan padanya.
2. Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli :
        a.Kartono
          Korupsi juga suatu perbuatan yang salah dalam menguras sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal untuk memperkaya diri sendiri.Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang guna mengeduk keuntungan  pribadi, namun merugikan kepentingan umum bahkan kepentingan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah dalam menggunakan kekuasaan, demi kepentingan pribadi.

       b.Wirtheim
           Korupsi adalah suatu kondisi dimana seorang pejabat tinggi menerima hadiah dari seseorang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan sipemberi hadiah. Orang yang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Wirtheim juga memenam-bahkan bahwa, balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau orang-orang yang mempunyai hubu-ngan pribadi dengannya, juga dianggap sebagai korupsi.
Dari pendapat 2 ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa, ciri yang menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar asas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan negara serta melanggar asas pemisahan kakayaan pribadi dengan kekayaan ne-gara.
    3. Pengertian Korupsi Menurut Hak Asasi Manusia ( HAM )
            Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia me-rupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh sesama manusia, dilindungi oleh negara serta masyarakat internasional. Beberapa hak asasi manusia antara lain : hak untuk hidup, hak ekonomi dan hak sosial. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh koruptor ternyata berakibat merugikanterhadap hak asasi sesama warga negara, mengingat uang yang dikorupsi sebetulnya adalah milik rakyat, yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat pula dalam menopang berbagai sendi-sendi kehi-dupan. Dengan dikorupsinya uang negara tersebut, maka akan terjadi perampasan  hak-hak hidup, hak ekonomi serta hak sosial, utamanya terhadap masyarakat kalangan bawah.
                    Sesuai ketentuan dalam instrumen HAM internasional yang terdiri Universal Declaration of Human Right (UDHR),  The International Co-venant on Civil and Political Right (ICCPR),  dan The International Co-venant on EconomicSocial dan Cultural Right (ICESCR), serta instrumen nasional tentang HAM yang terdiri Pasal 28 A UUD 1945 dan Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 28 H ayat (3) dapat disimpulkan bahwa, korupsi juga  merupakan bentuk paling nyata dari pelanggaran terhadap HAM.
                    Korupsi telah menjadi akar sekaligus muara dari berbagai pelang-garan HAM. Bukan hanya pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan dampak langsung, namun juga pelanggaran atas hak sipil dan politik sebagai dampak tidak langsung. Pelanggaran atas hak-hak asasi dibidang hak ekonomi sosial budaya terjadi bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingku-ngan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun.
   4. Pengertian Korupsi Menurut Agama
      Di dalam Islam, korupsi merupakan perbuatan yang dilarang. Banyak ayat Al-Quran dan Hadist yang menujukkan adanya larangan korupsi. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda “Allah melarang orang yang menyuap berikut orang yang menerima suap dan orang yang menjadi penghubung antara keduanya” (HR Imam Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa larangan suap tak hanya terhadap penyuap dan orang yang disuap saja, akan tetapi orang yang mempermudah proses tersebut juga termasuk bagian dari korupsi itu sendiri. Sistem ekonomi Islam sangat tidak mentoleransi adanya korupsi, karena korupsi dapat merusak maqasid syariah. Oleh sebab itu diperlukan adanya upaya-upaya yang harus dilakukan terutama para pelaku ekonomi muslim untuk menghindari korupsi dan menghilangkan efek korupsi dari perekonomian.
               Korupsi adalah perbuatan yang mengandung banyak definisi, sesuai pemahaman dari Al-Quran, Hadits dan juga Fiqih Islam. Pada hakekatnya definisi korupsi adalah usaha memperkaya diri sendiri dengan jalan melanggar hukum agama. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang sejenis korupsi dalam Islam dapat berupa penggelapan (ghulul), pencurian (suroqoh), perampokan (hirobah),  menggunakan barang milik orang lain tanpa izin(ghosob) dan suap (risyah). Korupsi lebih mengarah kepada perusakan makro ekonomi dan  sosial  negara,  maka status  hukumnya layak ditetapkan  sebagai  kategori  perampokan ( hirobah) dan dapat dikrimi-nalisasikan sebagai kejahatan.

5. Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Hukum
   Ditinjau dari sudut pandang ilmu hukum, korupsi adalah suatu perbuatan
   yang memenuhi unsur-unsur : perbuatan melawan hukum, bertentangan 
   dengan kewajibannya, memperkaya diri serta merugikan keuangan negara.
 a. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
  Dahulu pengadilan menafsirkan “melawan hukum”hanya sebagai 
  pelanggaran dari pasal-pasal hukum yang tertulis semata-mata 
  (pelanggaran perundang-undangan yang berlaku),tetapi 
  sejak tahun 1919 terjadi perkembangan di negeri Belanda,
  dengan mengartikan perkataan “melawan hukum” bukan hanya
  untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata,
  melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap 
  kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat, 
  hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
   HukumPerdata ( KUHPerdata ).
                 1). Definisi perbuatan melawan hukum



   

 Perbuatan melawan hukum adalah :
      a). Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
      b). Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
      c). Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
      d). Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan
           dalam  pergaulan masyarakat yang baik. 
      e). Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan
           dalam pergaulan masyarakat yang baik ini.

    2).  Kategori Perbuatan Melawan Hukum
          Dalam ilmu hukum dikenal ada 3 kategori dari perbuatan melawan hukum,yaitu :
           a). Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
           b). Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan dan
                 kelalaian)                          
          c). Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

    3). Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum 
         Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan
         hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
         a). Adanya suatu perbuatan.
         b). Perbuatan tersebut melawan hukum.
         c). Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
         d). Adanya kerugian bagi korban.
         e). Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan  kerugian.

   4). Macam – Macam Bentuk Perbuatan Melawan Hukum
         Bentuk perbuatan melawan hukum terdiri : 
         a).Nofeasance, yakni tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum
         b).Misfeasance, yakniperbuatan yang dilakukan  secara salah, perbuatan
              tersebut  merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang
              mempunyai hak untuk melakukannya.
         c).Malfeasance, yakni merupakan perbuatanyang dilakukan padahal pelakunya
             tidak berhak untuk melakukannya.
             Mengacu ketentuan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU No.31Tahun 1999
             tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi,yang dimaksud dengan  secara 
             melawan hukum dalam pasal in mencakup perbuatan melawan hukum dalam 
             arti formil maupun dalam arti materiil,yakni meskipun perbuatan tersebut 
             tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,namun apabila perbuatan 
             tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau 
             norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut 
             dapat dipidana.

b. Pengertian Bertentangan Dengan Kewajibannya
                  Sesuai ketentuan peraturan perundangan,setiappegawai negeri khususnya 
    para penyelenggaranegara harus melakukan segala kewajiban yang telah ditentukan,
    sehingga apabila mereka telah melakukan suatu  kewajibannya namun tidak sesuai 
    ketentuan yang telah digariskan, hal ini merupakan suatu tindak pidana.
    Modus-modus operandi inilah yang sering menjerat mereka dalam kasus-kasus 
    korupsi.
                 Menurut ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28
   Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan  Negara Yang Bersih Dan Bebas  dari  Korupsi,
   Kolusi, Dan Nepotisme,hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara,dinyatakan 
   sebagai berikut :   
   1). Pengertian Penyelenggara Negara               
        Sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Penyelenggara Negara 
        adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif,
        dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan berkaitandengan penye-
        lenggaraan negara,sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan yang 
        berlaku.

    2).Macam-Macam Penyelenggara Negara
        Ketentuan dalam  Pasal 2 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeleng-
        gara Negara Yang Bersih Dan  Bebas Dari  Korupsi,Kolusi, Dan Nepotisme, yang 
        termasuk dalam penyelenggara negara yaitu :
      (a).Pejabat Negara pada LembagaTertinggi Negara;
          (b).Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
          (c).Menteri;
          (e).Hakim;
          (f).Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku dan ;
          (g).Pejabat  lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan 
                penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – 
                undangan yang berlaku.Penyelenggaran negara mempunyai posisi yang 
               sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara, karena  mereka sangat
               berperan untuk mencapai cita–cita perjuangan bangsa sebagai-
               mana  tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

    3). Hak Penyelenggara Negara
         Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 28 Tahun1999, hakyang dimiliki
         setiap penyelenggara negara meliputi :
          (a). Menerima gaji,tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan 
                perundang-undangan yang berlaku;
         (b)Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran,tindakan dari atasannya, ancaman 
                hukuman,dan kritik masyarakat;
         (c). Menyampaikan pendapat dimuka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan 
                wewenangnya 
        (d)Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang - undangan
               yang berlaku.

  4). Kewajiban Penyelenggara Negara
        Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap 
        penyelenggara negara memiliki kewajiban yang melekat, terdiri 
        a). Mengucapkan sumpah  atau  janji  sesuai dengan agamanya sebelum 
              memangku jabatannya;
        b). Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum,selama dan setelah menjabat; 
        c)Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
        d). Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
        e). Melaksanakantugas tanpa membeda-bedakansuku, agama, ras,dan golongan;
        f)Melaksanakan tugasdengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan 
              perbuatan tercela,tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga,
              kroni,maupun kelompok,dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk
              apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku
        g). Bersedia menjadi saksi dalam perkarakorupsi,kolusi,dan nepotisme serta dalam 
              perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan 
              Segala ketentuan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun  Tahun 1999
              merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai 
              penyelenggara negara, jika seorang penyelenggara negara tidak menjalankan
              wajiban tersebut, atau melakukan hal yang berlawanan dengan kewajiban tersebut,
             maka yang bersangkutan telah melakukan salah satu unsur tindak pidana korupsi,
             yaitu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
c. Pengertian Memperkaya Diri
                   Secara harfiah memperkaya diri dapat diartikan sebagai perbuatan  seseorang dengan  sengaja mempergunakan  uang/kekayaan  milik pihak lain/negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun untuk menambah kemampuan finansial diri sendiri dengan memanfaatkan kekayaan yang dimiliki pihak lain / negara tersebut. Seorang yang berke-dudukan  sebagai pegawai negeri, oleh  negara telah diberi hak - hak finansial yang terdiri gaji dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan  tanggung jawabnya dalam batas kewajaran, berdasarkan peraturan perundangan. Kenyataan dilapangan, jika seorang pegawai negeri atau yang digaji oleh negara memiliki kekayaan diluar batas kewajaran tersebut, maka ada indikasi yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut undang-undang tindak pidana korupsi, pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain 
atau suatu korporasi haruslah dikaitkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 dan Pasal 37A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu 
  1). Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya  dan  harta  benda istr
        atau suami,anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai
        hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
  2). Dalam  hal terdakwa tidak  dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak  seimbang 
        dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan 
        tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudh ada,bahwa terdakwa
              
telah melakukan tindak pidana korupsi.
                  3). Pasal ini merupakan alat bukti “petunjuk” dalam  perkara korupsi setiap orang yang 
                       didakwa melakukan tindak pidana korupsi wajib membuktikan sebaliknya terhadap
                       harta benda  miliknya yangbelum didakwakan,tapi juga diduga berasal dari tindak
                       pidana korupsi  (Pasal 38B ayat (1) undang-undang nomor 20 tahu 2001).
   Apabila terdakwa didepanpersidangantidak dapat membuktikan   bahwa  harta 
   benda yang dimiliki diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, maka  harta  
   benda tersebut di anggap diperoleh dari tindak pidana korupsi.
   Ketentuan undang – undang ini merupakan  beban pembuktian terbalik
  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 38 B ayat (2) Undang-Undang nomor 20 
   tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

d. Pengertian Merugikan Keuangan Negara
    1). Pengertian Keuangan Negara
          a). Menurut Penjelasan Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana 
               Korupsi Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, 
               yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,termasuk didalamnya segala bagian
               kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena : 
              (1). Berada dalam penguasaan,pengurusan,pertanggung jawaban 
     pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah.
              (2). Berada dalam penguasaan,pengurusan,danpertanggung jawaban
                     Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha MiliDaerah,yayasan,
                     badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara,
                     atau perusahaan yang  menyertakanmodalpihak ketiga berdasarkan 
                     perjanjian dengan negara
        b). Menurut Undang-UndangNo.17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara
              (1).Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat 
                    dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun 
                    berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan 
                    pelaksanaanhak dan kewajibantersebut ( Pasal 1 angka 1)
            (2).Pasal2 menyatakan keuangannegara  sebagaimana dimaksud dalam
                  Pasal 1 angka1, meliputi antara lain kekayaan negara atau kekayaan
                 daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
                 berharga,piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai 
                 dengan uang,termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusaha-
                 an negara atau perusahaan daerah.

 2).Pengertian Kerugian Negara
     Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
     Tindak Pidana Korups No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang
     telah diubah dengan Undang-UndangNo.20 Tahun 2001
     tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999, 
     yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum 
     melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
     atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara 
     atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara 
      seumur hidup…..
      Pengertian dapat merugikan keuangan negara bahwa, 
      tidak perlu benar-benar telah terjadi secara nyata 
      kerugian keuangan negara. Dengan dapat 
       atau mungkin akan menimbulkan kerugian negara,
       maka bagaian inti dari delik  ini telah terpenuhi. 
       Dengan demikian akan mempermudah dalam 
       melakukan pembuktian.

   6. Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
            Sesuai  ketentuan dalam Undang – Undang  Nomor 31 Tahun 1999  tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,bahwa  korupsi adalah  perbuatan  seseorang
atau korporasi yang bertujuan untuk memperkaya diri atau kelompoknya serta dapat
merugikan keuangan negara.
         Pengertian atau definisi korupsi menurut undang-undang secara jelas telah dicantumkan 
         dalam13 buah pasal pada UU No.31 Tahun1999 yang telah diubah dengan UU No.20
        Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan pasal-pasal 
         tersebut,korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi.Pasal-
         pasal tersebut menerangkan secara terperinc imengenai perbuatan yang bisa dikenakan 
         sanksi pidana karena korupsi. 
         Ketiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya 
         dapat dikelompokkan sebagai berikut : 
                        a.Merugikan keuangan negara
                        b.Suap-menyuap
                       c.Penggelapan dalam jabatan
                       d.Pemerasan
                       e.Perbuatan curang
                       f.Benturan kepentingan dalam pengadaan barang 
                          dan jasa
                       g.Gratifikasi 
       Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas,masih ada tindak
       pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang  pada UU No.31
      Tahun1999 jo.UU No.20 Tahun 2001,yaitu :
      h.Jenistindakpidanalain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,
              adalah :
                         1).Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
                         2).Tidak memberi keterangan atau tidak memberi keterangan yang benar
                         3).Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 
                         4).Saksi atau ahli yang tidak memberi keteranganatau memberi keterangan 
                              palsu  
                         5).Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan 
                             atau memberikan keterangan palsu
                        6).Saksi yang membuka identitas  pelapor




B. Motif Korup
              Korupsi dilakukan dengan berbagai motif atau tujuan, yaitu :
          1.  Motif Ekonomis
           Dalam hal ini, pihak-pihak yang melakukan korupsi dipicu oleh keuntungan
           finansial atau keuangan serta fasilitas yang memiliki nilai ekonomi. Dampak 
           adanya motif ekonomi akibat korupsi dapat diketahui dari beberapa 
           bukti dengan ditemukan adanya kekayaan penyelenggara negara 
           yang tidak sesuai dengan tingkat penghasilan yang menjadi haknya 
          secara sah serta besarnya tingkat kerugian keuangan negara 
          sebagai akibatnya.
           a.  Besarnya Kekayaan Para Penyelenggara Negara Yang Dianggap Tidak
               Wajar Di jajaran Dirjen Pajak,Pusat Pelaporan Analisis 
               Transaksi Keuangan (PPATK) banyak menemukan rekening
               milik para pejabat dan keluarganya melakukan transaksi
               dalam jumlah besar, yang dianggap tidakwajar sesuai kapasitasnya 
              sebagaiPNS,yaituberkisarantara Rp500 juta hingga Rp.37 miliar.
          b.  Besarnya Tingkat Kerugian Keuangan Negara
     Keuangan negara mengalami kerugian yang cukup signifikan pada
     rentang waktu April 2004s/d April 2005 
    sebesar Rp 4 triliun ( Rp 3,551 triliun + US $ 24,6 juta ).

2.  Motif Politik
Upaya-upaya yang dilakukan oleh koruptor lebih mengarah hal-hal yang bersifat finansial, 
akan tetapi banyak pula yang mengarah kepada sua-tu kepentingan-kepentingan tertentu, 
bukan kepentingan seluruh masya-rakat. Wujud korupsisi dibidang politik antara lain
pembuatan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan, tetapi Korupsi politis ada 
dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis
berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. 
Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan
besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini
hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan
besar kepada kampanye pemilu mereka.

C.Macam-macam Korupsi
     Beberapa bentuk korupsi yang banyak dikenal masyarakat adalah:
1.               1.Penggelapan
             Penggelapan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja dan  
             dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagai -  
an kepunyaan orang lain danyang ada padanya bukan karena kejahatan. Ketentuan 
tersebut tercantum pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
Ketentuan lebih lanjut tentang penggelapan diatur dalam  Pasal 8 Undang – Undang 
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak  Pidana  Korupsi yang  diperbaharui dengan
Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001,yaitu,”…… pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu 
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementar awaktu,dengan 
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan 
karena jabatannya,atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut 
diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan 
perbuatan tersebut ”.
    2. Penyuapan ( Bribery )
          Pengertian suap menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang
 Tindak Pidana Suap adalah : “ Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
 seseorang dengan maksud membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak
 berbuat sesuatu  dalam tugasnya, yang  berlawanan dengan  kewenangannya atau 
 kewajibannya yang  Menyangkut kepentinganumum.....”. Dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1980 dinyatakan bahwa “Barang-siapa menerima
 sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
 pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat atau tidak berbuat 
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya,yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum”.
Ketentuan mengenai suap menurut Pasal 12 huruf a Undang – Undang 
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui 
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah “…..pegawai
 negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, 
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau  janji tersebut 
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan nya, yang bertentangan dengan kewajibannya “

3.       Penggelembungan (Mark up )
          Penggelembungan (mark up) merupakan perbuatan yang disengaja dengan
 sedemikian rupa untuk menaikkan harga  terhadap pengadaan ba-rang dan jasa
dalam pembuatan anggaranuntuk kepentingan dinas yang dilakukan oleh seorang 
pegawai negeri, sehingga dapat merugikan keuangan negara. 

4. Gratifikasi.
          Menurut kamus ilmiah populer, gratifikasi disamakan dengan pemberian
 sesuatu atau hadiah kepada pihak lain, dalam hal ini pejabat atau penyelenggara 
negara.Ketentuan mengenai suap menurut Pasal 12 huruf b Undang – Undang
 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak  Pidana  Korupsi yang  diperbaharui dengan
 Undang - Undang  Nomor 20Tahun 2001, yaitu: 
“….pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal
 diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat
 atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
 dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya “.
          Ketentuan lebih lanjut tentang gratifikasi yang tercantum dalam Pasal 12 B
 ayat (1) Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak  Pidana 
Korupsi dinyatakan bahwa “ Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau 
penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan
 jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya “.




D. Pelaku Korupsi                                                                     
              Pihak-pihak yang dapat melakukan  korupsi  adalah  kalangan 
terbatas,utamanya lingkungan  pejabat atau   mereka yang  dekat  dengan  
akses  kekuasaan,komunitas  ini  rata-rata  memiliki sumber daya  manusia
 yang  potensial,oleh karena itu korupsi sering mendapatkan  
sebutan white collar crime (kejahatan kerah putih),yaitu bentuk
 kejahatan yang dilakukan oleh kaum intelektual yang bermoral 
rendah dan minim integritasnya.
Mereka antara lain :     
               1.Pejabat Administrasi
               2.Pejabat Publik
               3.Pejabat BUMN
               4.Pejabat Politik
              5.Sinergi Pejabat dengan Pengusaha

E. Dampak Yang Diakibatkan Korupsi                                                                                                                                 
       Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi sangat serius dalam berbagai aspek kehidupan, antara   lain :
1.       Dampak Sosial
Perbuatan korupsi dapat dilakukan oleh perseorangan, beberapa orang, korporasi dan sinergi perseorangan atau beberapa orang dengan korporasi. Perbuatan tersebut memang hanya dilakukan sebagaian kecil dari jumlah masyarakat, tepatnya disebut oknum, tetapi dampak atau akibat yang ditimbulkan cukup signifikan dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan jumlah yang cukup besar dan mencakup berbagai bidang kehidupan  masyarakat meluas.
Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain berkurangnya fasilitas publik yang dapat digunakan oleh masyarakat, misal dalam memperoleh pendidikan dengan biaya yang terjangkau, rendahnya kualitas sarana publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, misal banyaknya  fasilitas  umum yang rusak, antara lain semakin  banyaknya jalan yang berlubang. Hal tersebut memungkinkan terjadi karena, dana dari pe-merintah yang digunakan untuk membiayai sektor-sektor tersebut telah mengalami pengurangan bersifat illegal yang dilakukan oleh aparat-aparat pemerintah.
Kualitas pelayanan publik yang harus diterima oleh masyarakatpun mengalami penurunan kualitas bahkan kuantitas dari standar yang telah digariskan oleh pemerintah, misal pelayanan kesehatan di institusi-institusi milik pemerintah, baik dalam berkurangnya pelayanan dari tenaga medis maupun makin minimnyaa kualitas obat dan sarana medis lain seharusnya cukup memadai yang dapat diterima oleh masyarakat. Dapat terjadi pula tidak diberikannya hak-hak masyarakat dari pemerintah, misal tidak diteri-
manya subsidi biaya pendidikan yang menjadi hak masyarakat, hal ini ber-
akibat makin tingginya biaya pendidikan bagi masyarakat.
             Korupsi juga menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Mengingat semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula tingkat kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika angka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat.
            Dengan mengurangi korupsi dapat juga atau secara tidak langsung mengurangi kejahatan yang lain. Meningkatnya angka korupsi, meng-indikasikan lemahnya penegakan hukum, maka hal ini akan berimbas pada peningkatan angka kejahatan selain korupsi.
2.       Dampak Ekonomi
            Dalam berbagai bidang kehidupan, negara memberikan subsidi untuk menunjang keberlangsungan kehidupan masyarakat, mengingat negara kita masih dalam taraf negara berkembang yang ditandai dengan masih rendahnya pendapatan sebagaian besar masyarakat.Untuk meringankan biaya hidup tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk memberikan subsidi beberapa sektor penting, misalnya pupuk, pengurusan administrasi, pendidikan, kesehatan dan beberapa bahan kebutuhan pokok.
                       Kenyataan di lapangan, ada subsidi penuh yang dapat diterima oleh masyarakat, namun ada subsidi yang mengalami pengurangan bahkan beberapa subsidi tidak diberikan kepada masyarakat sama sekali. Hal tersebut berakibat besar terhadap beban ekonomi  masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang jumlahnya masih cukup tinggi hingga saat ini. Peristiwa itu sepatutnya tidak terjadi, jika para oknum pejabat menyadari bahwa peruntukkan dana bagi masyarakat yang tidak mampu tidak disunat atau digelapkan untuk memperkaya dirinya sendiri.
                       Selain berpengaruh secara langsung terhadap perekonomian masyarakat, dampak ekonomis akibat korupsi juga berakibat berkurang atau melemahnya investasi asing, karena investor dibebani ekonomi biaya tinggi.  Melemahnya  investasi  asing akan  berdampak  langsung  terhadap
            pendapatan negara dari sektor pajak, secara tidk langsung akan berdampak makin minimnya lapangan kerja dari sektor industri. Hal ini akan berakibat pula terhadap menurunnya tingkat perekonomian masyarakat.
3.       Dampak Moral
           Masyarakat kita dikenal oleh bangsa lain sebagai sosok manusia yang ber-Ketuhanan, berperi kemanusiaan, memiliki persatuan yang kuat, suka bermusyawarah untuk menye-lesaikan berbagai persoalan hidup memiliki rasa sosial yang tinggi. Akhir-akhir ini sifat-sifat baik masyarakat tersebut mengalami degradasi, antara lain karena mereka telah menem-patkan harta benda atau kekayaan sebagai simbol tertinggi dalam kehidupan, ikatan persatuan dan kebersamaan makin berkurang karena mereka lebih mendekatkan diri pada finansial daripada bergaul dengan sesamanya serta  melunturkan untuk berempati terhadap hak-hak orang lain yang dapat mencederai rasa keadilan.
            Korupsi juga berimbas kepada perilaku masyarakat yang semula memiliki ikatan sosial yang tinggi, telah menggeser perilaku manusia untuk bersifat anti sosial atau individual. Korupsi juga mampu merubah karakter masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kegotong royongan kearah masyarakat yang berprilaku komersial. Kultur masyarakat kita pada umumnya lekat sifat-sifat patrilineal, dimana perilaku tauladan para pemimipin sangat mempengaruhi perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Jika para pemimpin melakukan tindakan yang tidak terpuji, misal korupsi, maka merekapun sangat mudah untuk berbuat hal yang sama.
            Korupsi merupakan perilaku menyimpang yang banyak dilakukan oleh para pemimpin atau pejabat yang seharusnya dapat dijadikan tauladan bagi masyarakat. Dimungkinkan perilaku menyimpang tersebut akan berimbas pada perilaku masyarakat pula.          
4.       Politik
                  Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani “polis”,yang artinya kota/negara. Sejalan dengan perkembangan  zaman, pengertian politik mengalami perkembangan. Saat ini politik dapat diartikan sebagai negara, hal-hal yang berkaitan dengan negara, kepentingan umum, hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, pemerintah, birokrasi, bahkan kekuasaan.
            Menurut pendapat penulis, korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum, akan berdampak me-nurunnya kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka akan lenyap pula unsur hormat dan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat.
                   Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga meng-hancurkan pertumbuhan ekonomi. Beberapa lembaga internasional menolak membantu negara-negara korup, karena menurut mereka korupsi akan menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik di negara tersebut.
                                  Birokrasi pemerintah, merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayanan umum (publik)   
               kepada masyarakat. Dampak korupsi dalam bidang politik, yaitu :
              a. Melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara.
              b. Menumbuhkan ketidak efisienan yang menyeluruh ke dalam birokrasi.
             c. Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku.
             d. Menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi berbagai bidang.
             e. Menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset.
             f. Memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
             g. Menurunkan kredibilitas pemerintah
                Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umumyang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik. Saat ini, publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang  sudah mulai kehilangan ke-percayaan dari  masyarakat, lembaga  politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
                          Faktor  pendukung  timbulnya  korupsi  negara demokrasi  seperti
     Indonesia adalah,akibat tersebarnya kekuasaan ditangan banyak pihak dengan berbagai kepentingan yang telah meretaskan peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya  yang melibatkan  para broker perusahaan publik. Pertambahan sejumah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam bentuk money politic untuk menggalang dukungan.
                 Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum yang akan menyuburkan finansial oknum pejabat jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka akan lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis akan menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan per-tumbuhan ekonomi. lembaga internasional menolak membantu negara-negara korup.
                 Dari kenyataan-kenyataan yang ada, dampak korupsi yang terbesar adalah dalam system politik. Sistem politik merupakan rohnya suatu negara atau bangsa untuk melangsungkan kehidupannya. Sistem politik merupakan ikatan mekanisme penyelenggaraan suatu negara yang melibatkan para pengambil kebijakan yang bersifat makro dan menentukan  hendak dibawa ke mana arah suatu bangsa.
                 Kalau para pengambil kebijakan dari pemegang kekuasaan tersebut telah terkontaminasi virus politik, maka banyak kebijakan yang mereka buat hanya untuk kepentingan diri sendiri, partai atau kroninya dan bukan untuk kepentingan rakyat dan akan berujunginstabilitas politik.Munculnyakesenjangan sosial,penciptaan ekonomi biaya tinggi,demoralisasi,asosial,individualistis,materialistis,dis-integrasi, instabilitas politik,degradasi dalam demokrasiserta mele-mahnya tingkat kepercayaan internasional terhadap pemerintah.

F.Mekanisme korupsi                                                                                                                
               Dalam menjalankan  aktivitasnya pihak-pihak yang terlibat dalam korupsibersifat kolektif dan sitematis,karena membentuk jaringan dari hulu hingga hilir yang saling berkaitan. Untuk memutus mata rantai korupsi itu, sangat sulit, karena melibatkan banyak pihak, berskala nasional,bahkan internasional serta  melibatkan berbagai pihak  di negara lain atau bersifat transnasional.
     Korupsi memang sudah membudaya bahkan mendarah daging dengan berbagai bentuk dan tingkatan, di masyarakat, maupun birokrat karena banyak orang yang berkepentingan dengan tujuan masing-masing. Korupsi di Indonesia bahkan sudah masuk pada lapis ketiga di mana telah terjadi jejaring yang melibatkan banyak pihak mulai dari aparat pemerintahan, politisi, pengusaha, dan aparat penegak hukum.    
                Ini berarti korupsi tidak berkembang pada satu institusi publik, tetapi kait-mengait atau sistemik dengan beberapa institusi publik dalam sebuah jaringan . Korupsi sudah layaknya satu sistem yang kait-mengait dan saling melindungi untuk kelanggengannya. Kita melihat kenyataan itu pada kasus mafia pajak dan mafia hukum Gayus Tambunan. Semua lini aparat penegak hukum ada yang terlibat, baik dari polisi, kejaksaan, hakim maupun pengacara.

G.Kemajuan-Kemajuan Modus Operandi Korupsi
       Korupsi pada dasarnya dilakukan oleh kelompok minoritas berintelektualtinggi tapi bermoral  rendah,oleh karena itu dalam melakukan aksinya mereka kaya akan trik dan intrik juga selalu ada kemajuan yang mereka dapatkan,bahkan tidak jarang aktivitas yang dilakukan belum tersentuh oleh perundang-undangan,karena mereka  memiliki kemampuan  untuk  memasuki  celah-celah  hukum yang ada serta telah bersifat sistemik dan endemik.Langkah maju yang telah dilakukan para koruptor antara lain :
   1.Penggunaan tehnologi informasi ( IT System )
     2.Bersifat sistemik
     3.Memanfaatkan kelemahan perundang-undangan yang ada
     4.Bersinergi dengan aparat penegak hukum
     5.Bersinergi dengan bentuk  kejahatan lain, misal tindak  pidana  pencucian uang (money laun dring 
     6. Membentuk jaringan atau mafia dibidang peradilan
     7. Mengelabuhi publik untuk memperoleh dukungan

H.Fenomena Korupsi
Hingga saat ini,korupsimasih menjadi problem diberbagai negara,tidak terkecualinegara-negara maju. Hingga saat ini belum ada  satupunnegara-negara tersebut yang bersih dari pengaruh korupsi.Hal inidapat dike-tahui dengan belum adanya satupun negara yang berpredikat sebagai negara yangterbersih dari pengaruh korupsi,atau pencapaian Indeks Persepsi Korup-sinya 10. Negara yang dianggap paling bersih dari pengaruh korupsi saat ini adalah Finlandia dan Selandia baru,dengan  pencapaian IPK sebesar 9,3.Tentunya terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia pen-capaian Indeks Persepsi Korupsi jauh dibawah itu,yaitu 2,8 hingga saat ini.
           Upaya-upaya meningkatkan angka IPK umummnya telah dilakukan oleh berbagai negara dengan berbagai cara demi memperbaiki citra negara tersebut.Dengan berbagai IPK rendah yang diperoleh, berbagai macam faktor penyebabnya,berbagai macam cara untuk  menanggulanginya juga berbagai  macam dampak yang diakibatkannya selalu dilakukan pengkajian secara kontinyu.

I. Upaya-Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
          Sejarah perjalanan korupsi memang hampir setua dengan sejarah perjalanan hidup  manusia itu 
sendiri.Ketika  manusia mulai mengenal relasi sosial yang ditindak lanjuti dengan  interaksi ekonomi,
 makasaat itulah hampir dapat dipastikan telah terjadinya korupsi, yang berlangsung hingga saat ini.
 Mungkin tidak terlalu berlebihan jika korupsi dianggap sebagai budaya. Tentunya perilaku
 korupsisaat itu menyesuaikan dengan situasi yang ada.
            Untuk memberantas korupsi  harus mengupayakan tindakan-tindakan yangbersifat
 integral, multi dimensional,berkelanjutan dan simultan.Dalam melakukan penanggulangan dapat 
dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu yang telah mendapatkan kesepakatan dari berbagai 
pihak yang dianggap men-dukung,serta disesuaikan dengan berbagai infrastruktur juga
 suprastruktur yang ada.                                                                                                                              
Upaya pemberantasan korupsi  di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat  ini telah
 menempuh  sejarah perjalanan yang panjang. Upaya  yang  ditempuh dibedakan  menjadi 2 (dua) 
bentuk kebijakan, yaitu melalui pembentukan peraturan perundangan dan pembentukan lembaga
 atau institusi yang berkaitan  dengan pemberantasan korupsi yang  dibentuk  oleh pemerintah
 dan masyarakat. Upaya –upaya tersebut adalah :


  1. Pembentukan Peraturan Perundangan Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
         Indonesia adalah negara hukum,oleh karena itu pembutan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dituangkan dalam produk hukum atau peraturan perundangan. Hal ini mutlak dilakukan demi mewujudkan komitmen sebagai negara hukum dan terpenuhinya asas legalitas, serta demi terciptanya kesamaan persepsi dari berbagai pihak.Beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain :
       a.       Beberapa Pasal Yang Tercantum Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP),terdiri :
              1).Pasal 209 tentang  memberikan hadiah  atau perjanjian  kepada pegawai  negeri  untuk  membujuk    
                   pegawai negeri  tersebut berbuat sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya.
              2).Pasal 210 tentang  memberikan hadiah atau  perjanjian dengan maksud untuk  mempengaruhi kepu-  
                  tusannya
              3).Pasal  415   tentang pegawai  negeri  yang  dengan  sengaja  menggelapkan uang ataukertas berhar-
                  ga yang disimpan karena jabatannya.
             4). Pasal  417 tentang  pegawai negeri yang menggelapkan atau menghancurkan  barangyang diguna- 
                  kan untuk  menjadi tanda keyakinan (misal akte dll) atau membiarkan orang lain melakukan hal itu.
                                    5). Pasal  419   tentang  pegawai  negeri yang  menerima  hadiah  untu melakukan sesuatu yang ber-  
                                          lawanan dengan kewajibannya.
             6). Pasal  420   tentang  hakim  yang  menerima hadiah  atau  perjanjian untuk mempengaruhi keputusan 
                  perkara yang harus diputuskannya.
            7). Pasal  423  tentang  pegawai  negeri  dengan  maksud  menguntungkan diri  sendiri atau orang lain 
                 dengan melawan hak seseorang secara sewenang-wenang.
            8). Pasal  435   tentang  pegawai  negeri yang dengan  sengaja turut serta  dalam pemborongan, penye-
                 rahan  atau hak  gadai yang  pengurusannya  atau pengawasannya, ketika perbuatan itu dilakukan 
                 sama sekali atau sebagaian diserahkan kepadanya.
              b.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu) Nomor 24 Tahun1960 Tentang Pemberan-  
                      tasan Korupsi.
              c.        Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tin -dak Pidana Korupsi
             d.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
             e.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang 
                     Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,  Kolusi,dan Nepotisme.
         f.        Undang–Undang Republik Indonesia  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepostisme 
g.      Undang - Undang No.31 Tahun1999  diperbaharui dengan  Undang-Undang No.20 Tahun  2000 
tentang Tindak Pidana Korupsi.
h.       Undang–Undang No.30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
             i.    UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
        j.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
            k.     UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
            l.    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
                   m.  UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
                         n.   Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  
2.       Pembentukan  Beberapa  Institusi  Atau  Lembaga Sebagai Upaya  Pemberantasan Korupsi Oleh Pemerintah
                     Beberapa institusi atau lembaga yang berperan dalam  upaya pemberantasan korupsi, antara lain :
a.       Panitia Retooling Aparatur  Negara ( PARAN ) pada tahun 1950.
Lembaga ini dibentuk dengan landasan hukumnya Undang-Undang Darurat Tahun 1950.
b.       Operasi Tertib ( OPSTIB ) pada tahun 1973.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.        Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara ( KPKPN )
1)       Landasan Hukum Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pe-nyelenggara Negara Komisi ini dibentuk berdasarkan  ketentuan  Pasal 1 Ayat (7)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
2)       Tugas Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah
lembaga independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penye-lenggara negara untuk mencegah timbulnya praktek korupsi,kolusi dan nepotisme.
d.       Lembaga Ombudsman.
Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penye-lenggaranegara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu di-tumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan meng-hapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan  pemerintahan. Demi terwujudnya aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif danefisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka perlu dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia; 
1)       Dasar Hukum Lembaga Ombudsman
                              Keberadan lembaga Ombudsman didasarkan pada Undang - Undang Nomor  37 Tahun 2008 tentang Om-  
                              budsman.
                     2)       Tugas Dan Kewenangan Lembaga Ombudsman
Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan  pemerin-tahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Ne-gara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas me-nyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau se-luruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja ne-gara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja

e.Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  ( TGPTPK Tindak pidana korupsi merupakan produk kejahatan orang-orang dengan kualitas intelektual yang memadai dan umumnya memiliki posisi sebagai pemegang  pembuat kebijakan. Dengan kewenangan yang dimi-liki, mereka dapat membuat kebijakan yang menyimpang untuk kepen-tingn diri sendiri maupun kroninya, sedangkan dengan kemampuan yang dimilikinya dapat digunakan untuk mencari dan menggali trik serta intrik tertentu agar tindak pidana korupsi yang dilakukan tidak mudah terdeteksi secara hukum, terutama dalam hal pembuktiannya.
         Tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya antara lain adalah tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan. Untuk mengungkap tindak pidana yang berkategori sulit, maka dibutuhkan institusi yang memiliki kemampuan yang lebih spesifik.
Tindak Pidana Korupsi yang sulit pembuktiannya sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 19 Tahun 2000, yaitu  tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang bersifat lintas sektoral, dilakukandengan menggunakan teknologi canggih; ataudilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotism.

Beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan keberadaan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK),antara lain :
              1). Dasar Hukum Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
                   Tim ini dibentuk berdasarkanPeraturan Pemerintah ( PP ) No 19 Ta -
                   hun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Ko-        
                   rupsi
             2). Tugas Tim Gabungan Pemberantasan Pemberantasan Tindak Pida- 
                   na Korupsi.
                  Sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat 1 PP No 19 Tahun 2000, tugas Tim Gabungan Pemberantasan
                  Pemberantasan Tindak Pidana Ko-rupsi, adalah “ Mengkoordinasikan penyidikan dan penuntutan 
                  terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi “

 f.Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Kejahatan dibidang moneter dalam berbagai bentuk, memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap keberadaan suatu negara, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Kejahatan dibidang meneter memiliki banyak ragam, antara lain kejahatan perbankkan, korupsi dan pencucian uang.
Tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, ber-bangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
              Beberapa hal yang berkaitan atas keberadaan institusi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, yaitu :
                               1). Dasar Hukum PPATK
     PPATK dibentuk berdasarkanketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang
    -Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian
      Uang, bahwa “ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keu-angan yang selanjutnya disingkat   
    PPATK adalah Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas  
    tindak pidana pencucian uang

2). Tugas Dan Wewenang PPATK
Sesuai ketentuan dalam Pasal 39 Undang Nomor 8 Tahun 2008,  PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana  pencucian uang, sedangkan  mengacu pada ketentuan  pasal 41, wewenang PPATK terdiri :
a)       Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewe-nangan mengelola data dan  informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
                                  b)   menetapkan  pedoman  identifikasi  transaksi keuangan  mencurigakan
                                  c)       mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait

g.         Komisi PemberantasanKorupsi ( KPK)
Pembentukan institusi ini didorong oleh rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga hukum konvensional yang telah ada, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang melakukan fungsi-fungsi penyelidikan dan penyidikan,serta Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) yang melakukan fungsi-fungsi penyidikan juga penuntutan dalam kasus-kasus korupsi.
1)       Dasar Hukum Pembentukan KPK
                                 KPK  dibentuk  berdasarkan ketentuan berdasar Pasal 43 Undang -
                                 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,ke-  
                                  tentuannya adalah sebagai berikut :
                     a)       Dalam waktu paling lambat 2(dua )tahun sejak undang-undang ini 
                                           mulai berlaku,dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                                  b)       Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) Undang
 Undang Nomor 31 Tahun 1999, mempunyai tugas dan wewenang 
 melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, 
penyidikan, dan penuntutan sesuai denganketentuan peraturan perundang-
 undangan yang  berlaku.
c)       Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
     Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999,terdiri atas unsur Pemerintah dan
              unsur masyarakat.
d)     Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi,tata kerja, pertanggung jawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi tersebut diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 
2)       Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantas Korupsi
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi, tugas serta kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi adalah melakukan serangkaian tindakan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, moni-tor, penyelidikan,  penyidikan dan penuntutan.  
h.       Satuan Tugas Anti Mafia Hukum
           Dalam  situasi  tertentu  dan  membutuhkan  penanganan khusus, pemerintah diberi  kekuasaan  untuk  membentuk institusi  tertentu  pula yang  bersifat  sementara, utamanya  dalam  upaya  penanganan  kasus - kasus korupsi.
            Beberapa hal  yang berkaitan dengan keberadaan institusiSatu-an Tugas Anti Mafia Hukum, antara lain :

1)       Dasar   Hukum  Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
                       Terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, berda -
sarkan Keputusan  Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2009.
2)       Tugas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Tugas utama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melaku -
kan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan dan koreksi da -  
lam pemberantasan mafia hukum.
i.         Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .
Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau me-ngalami sendiri terjadinya  suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/ atau korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana.Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diben-tuk lembaga yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan saksi.Beberapa hal yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Saksi Dan Korban, antara lain :
1)       Landasan Hukum Pembentukan Lembaga Saksi Dan Korban
Lembaga ini dibentukberdasarkanUndang-Undang Nomor 13 Ta-
hun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
2)       Tugas Lembaga Saksi Dan Korban
Berdasar ketentuan pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang No – mor  13 Tahun 2006, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban.
j.         Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Pengadilan TIPIKOR ).
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang bertujuanmewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tindak pidana korupsi telahmenimbulkan kerusakan dalam ber - bagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan se-cara terusmenerus dan berkesinambungan yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya, baik kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber daya lain, serta mengembangkan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi agar terlembaga dalam sistem hukum nasional.
1)        Landasan Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
                          Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi  dibentuk  berdasarkan  ketentuan  Undang –Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2)       Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang –Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas memeriksa,mengadili,danmemutus perkara tindak pidana korupsi. Wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan Pasal 6 Undang Nomor 46 Tahun 2009 memiliki wewenang memeriksa,mengadili,danmemutus per- kara :
a)  tindak pidana korupsi;
b)  tindakpidanapencucianuangyangtindakpidanaasalnya adalah
tindak pidana korupsi; dan/atau
c)       tindakpidanayangsecarategasdalamundang-undang lain di- 
tentukan sebagai tindak pidana korupsi.
3.       Lembaga  Atau Institusi Yang Dibentuk  Oleh  Masyarakat  Dalam Upaya  Pemberantasan Korupsi
             Masyarakat sebagai elemen pertama dan utama dalam bernegara, harus memahami bahwa mereka akan menerima dampak negatif terjadinya korupsi, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Dampak yang diakibatkan dapat bersifat sementara maupun permanen dalam kehidupannya. Keterlibatan  masyarakat dalam  pemberantasan ko-rupsi dijamin olehUndang-Undang Tipikor Pasal 41, ketentuannya adalah :
a.       Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberan-tasan  tindak pidana korupsi.
b.       Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalamPasal 41 ayat (1) Undang-Undang Tipikor diwujudkan dalam bentuk  : 
1)        hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya du -gaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
2)        hak untukmemperoleh pelayanandalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pi -dana korupsi;
3)        hak untuk menyampaikan saran dan pendapat  secara  bertang –gung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4)       Masyarakatpun  tergerak  hatinya  untuk  berpartisipasi juga dalam upaya-upaya membantu pemberantasan korupsi dengan  mendirikan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) atau organisasi-organisasi yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Lem-baga-lembaga atau organisasi  tersebut antara lain :
a)       Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan (PARTNER-SHIP)
Organisasi multi-pihak yang dibentuk  untuk mendukung Indo-nesia dalam melaksanakan pembaruan tata pemerintahan.Ke-mitraan memiliki misi  penting di dalam menyebarluaskan dan melembagakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik da-lam  masyarakat Indonesia melalui program-program pemba-haruan terpadu untuk memperkuat tata kelola aparatur  negara, memperdalam demokrasi, meningkatkan keamanan serta kea-dilan dan memperbaiki tatakelola ekonomi dan lingkungan hidup. Indentitas PARTNERSHIP, adalah :
Alamat     : Jln. Brawijaya VIII No. 7 Kebayoran Baru Jakarta 12160
Telpon     : (021) 72799566, (021)7208519, (021)7225667
Email       : information@kemitraan.or.id
Pengurus : Wicaksono Sarosa  (Executive Director)
Website   : www.kemitraan.or.id
               b).  Indonesia Corruption Watch ( ICW )
Organisasi ini memfasilitasi penyadaran dan  pengorganisasi-an rakyat  dibidang hak - hak warga  negara dan pelayanan pu-blik. Mereka juga mendorong inisiatif rakyat untuk membong-kar kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya ke penegak hukum dan ke masyarakat luas untuk diadili dan men- dapatkan sanksi sosial. Indentitas dari ICW adalah :
Alamat     : Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 JakartaSelatan, In -
donesia
Telpon     : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015
Fax         : +62 - 21 - 7994 005
Email       : icw@antikorupsi.org
Pengurus : J. Danang Widoyoko (Kordinator)
                         c).  Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT)
                             
   Pusat  kajian  dibawah  Fakultas  Hukum  Universitas  Gadjah  
                                Mada Jogjakarta, yang  bertujuan  untuk  melakukan  pengem-
                                bangan  ilmu  hukum  dan  kajian pemberantasan  korupsi.   
                                Lembaga  ini  dibentuk  untuk meningkatkan kinerja Universi-
    tas Gajah Mada dalam  pemberantasan korupsi melalui  kajian
             hukum terkait tindak pidana korupsi, serta penelitian dan eksa-
minasi putusan  pengadilan terhadap kasus  korupsi. Indentitas   
                            PUKAT  adalah :    
Pengurus : Zainal Arifin Mochtar (Direktur)
Website   :
 http://www.pukatkorupsi.or.id
   d...   Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Organisasi independen yang dibentuk untuk mendorong terwu- 
                            judnya sistem integritas nasional, yang dalam kegiatannya mela-
kukan penelitian dankajian mengenai segala hal yang berkaitan
dengan konsepsitransparansi. Indentitas  MTI  adalah :
Alamat      : Jln.Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru  Ja -
karta Selatan 12110
Telpon      : (021) 72783670
Fax           : -
Email        : mti@centrin.net.id
Pengurus  : Tirta Nugraha Mursitama (Direktur Eksekutif)
e) …Transparancy International Indonesia (TII)
Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency    International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan trans-paransi dan    akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil.    Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuangmembangun dunia yang bersih dari praktik    dan dampak korupsi. Indentitas TII adalah :
Alamat     : Jln. Senayan Bawah No.17 Jakarta 12180
Telpon    : (021)7208515
Fax         : (021) 7267815
Email       : info@ti.or.id
Pengurus : Teten Masduki (Sekretaris Jenderal)
Website   : http://www.ti.or.id
f)…  Perkumpulan Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA)
Perkumpulan BHACA memberikan penghargaan kepada in - 
dividu yang dinilai memiliki kontribusi dalam perjuangan
melawan korupsi. Peng-hargaan ini bertujuan untuk menum- 
buhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru
yang bersih dari korupsi dan mendorong keterlibatanmasyarakat untuk memberikan dukungan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi pribadi yang berjuang melawan korupsi. Indentitas BHACA adalah :
Alamat     : Plaza Basmar Lt. 2 Jln. Mampang Prapatan Raya
No. 106 Jakarta Selatan 12760
Telpon     : (021) 79181249
Fax         : (021) 79181247
Email       : bhaca.2003@yahoo.com
Pengurus  : -
Website    : http://bhaca.org/baru/
               g)    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) 
Lembaga penelitian independen yang berkontribusi dalam konsistensi penegakan dan pembaruan hukum di Indonesia yang dalam kegiatannya melakukan kajian, kritik dan usulan konstruktif dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia. Indentitas PSHK adalah :
Alamat     : PuriImperiumOfficePlaza UG 11-12  Jl.
Kuningan Madya Kav 5-6 Jakarta 1298
Telpon     : (62-21) 8370-1809
Fax.         : (62-21) 8370-1810
Email        : pshukum@pshk.or.id
Pengurus  : Eryanto Nugroho,SS (Direktur Eksekutif)
3…Mendorong  Masyarakat  Untuk Ikut Serta Berpartisipasi Dalam Pemberan-
       tasan Korupsi Melalui Forum-Forum Keagamaan
              Agama merupakan hal yang substansial dan fundamental dan fundamental dalam kehidupan manusia. Nilai-nilai keagamaan menga-jarkan tuntunan dan pola-pola kehidupan manusia dalam menjalin hu-bungan dengan Tuhannya, dengan sesama manusia, dalam  kehidupan ber-masyarakat, berbangsa maupun bernegara. Agama adalah sesuatu yang bersifat universal atau non politis dan independen.
            Sifat-sifat baik manusia dalam hal untuk tidak merugikan pihak la- in atau negara dapat ditimbulkan melalui nilai-nilai kemanusiaan itu sendi- ri (humanistis), nilai-nilai sosial ( sosiologist ) dan utamanya nilai-nilai ke- agamaan (religius). Kepekaan seseorang terhadap ketiga nilai-nilai tersebut amat berbeda.[4]Korupsi adalah suatu perbuatan yang menyalahi aspek- as-
pek kemanusiaan, kemasyarakatan dan utamanya agama
              Ketiga nilai-nilai kehidupan tersebut lebih berperan baik dalam hal upaya preventif, agar seseorang tidak melakukan korupsi, namun memiliki fungsi juga untuk mengendalikan seseorang yang telah melakukan korupsi untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Mereka diberi pemahaman bahwa, perbuatan korupsi yang akan atau telah dilakukan sangat me-rugikan dirinya sendiri karena telah berbuat sesuatu yang dapat merugikan dirinya secara moril, merugikan orang lain bahkan telah melanggar perintah agama yang bermuara dosa.
            Berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, forum keagamaan terbesar di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia  (MUI) telah mengeluarkan fatwanya pada tanggal 29 Juli 2000, bahwa korupsi adalah perbuatan yang haram untuk dilakukan. Pernyataan ini seharusnya dapat menyentuh nilai-nilai keagamaan bagi seseorang untuk mengendalikan diri agar tidak melakukan korupsi.
J.Hambatan-Hambatan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan pengamatan beberapa media massa,dari tahun ke tahun tindak pidana korupsi dalam hal kualitas serta kuantitasnya ada gejala me-ngalami kenaikan yang cukup signifikan. Potensi kerugian negara secara ekonomis yang diakibatkanyapun semakin membengkak,bahkan telah meram-bah ke sektor – sektor lain utamanya politik, meskipuntelah  banyak pula upa-ya-upaya yang dilakukan untuk membendung laju perkembangan tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh  pemerintah dan  masyarakat.
Tampaknya hasil yang signifikan dari upaya - upaya tersebut belum jelas, karena begitu banyaknya pula hambatan-hambatan yang harus diha-dapinya.Banyak faktor yang dapat menjadi penghambat dalam upaya pem-berantasan korupsi, Dari tahun ke tahun dalam hal kualitas serta kuantitasnya ada gejala mengalami kenaikanyang cukup signifikan. Potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan pun semakin membengkak, bahkan telah merambah ke sektor-sektor lain utamanya politik. Ada 2 (dua) faktor utama yang menjadi penghambat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,
     yaitu faktor internal (dari dalam negeri) dan faktor eksternal (dari negara lain ). 
      1. Faktor-Faktor Internal Yang Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi :
         a. Faktor Yuridis
             1).Rendahnya ancaman pidana dalam tindak pidana korupsi
             2).Kurang relevannya beberapa peraturan perundang-undangan yang ber-
                  fungsi sebagai sarana yang dianggap luar biasa dalam penanganan
                  tindak pidana korupsi (extra ordinary measures)

         b. Faktor Non Yuridis
Faktor  yang lebih dominan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indo-
nesia terletak pada faktor-faktor yang bersifat non yuridis meliputi :
1).KurangnyaKewibawaanPemerintah
 
 Kurangnya kewibawaan pemerintah dalam memberantas korupsi dapat  
mengakibatkan   masyarakat bisa  bersifat apatis terhadap  segala  an-           
juran - anjuran dan  tindakan  pemerintah. Sifat-sifat yang demikian 
ini jelas bahwa  ketahanan nasional akan  rapuh karena anggota
masyarakat merasa dirinya tidak ikut bertanggung jawab  dalam  keu-
tuhan  nasional  atau negara. Dalam  situasimasyarakat yang demikian
ini akan dapat dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik atau  pihak lain
yang tidak bertanggung jawab untukmerongrong kewibawaan peme-
rintah yang sedang berkuasa.
Jika  kita ingat  kembali  terjemahan coruption  di dalam bahasa Indonesia  disebut jahat, busuk, mudah  disuap maka dapatlah  kita katakana  penyuapan di Indonesia sudah menjadi penyakit masyarakat. Tentunya  yang dimaksud dengan penyuapan ialah bahwa masyarakat Indonesia ini mau menerima suapan.          
Bangsa 
 Indonesia dengan  gigih memperjuangkan wawasan Nusantara adalah untuk keamanandan ketahanan Nasional kita. Keamanan dan ketahanan itu akan menjadi rapuh jika benar-benar masyarakat Indonesia mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak mendominir atau memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan akan menggunakan penyuapan se-bagai salah satu sarana untuk mewujudkan cita-citanya.bila aparat-aparat pendukungdan inti Ketahanan Nasional kita telah kejangkitan penyakit korupsi maka akan timbul hilangnya atau berkurangnya loyalitas aparat-aparat tersebut terhadap Negara dan Bangsa. Perasaan Nasionalisme akan menjadi berkurang yang dapat menimbulkan peluang-peluang bagi subversi komunis ataupun subversi lain di Indonesia.
                  2). Rendahnya Mentalitas Pejabat Pemerintah                           .                            
Sesuatu yang tidak bisa dipungkiri lagi ialah bahwa korupsi
                         dapat  merusak   mental  para  pejabat  pemerintah. Segala  sesuatu
                         akan  dilihat  dari  kacamata materi saja sehingga lupa akan tugas -
                         nya  sebagai  pejabat  pemerintah. Pejabat-pejabat  yang bermental  
                         korupsi  berpikir  dalam  hatinya  mengenai apa yang bisa  diambil  
                         dari negara dan bangsa ini.
             Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh John.F.Kennedy 
           waktu penyumpahan beliau  sebagai presiden USA “Don’t ask
what your  do for your  country can dofor you, but ask your self
what can you do for your country” yang  terjemahannya sebagai    
berikut: “ Janganlah kau bertanya  apa yang dapat  diberikan  oleh   
           negara  kepadamu  tetapi tanyalah  kepada dirimu apa yang dapat
           kau sumbangkan kepada negaramu”.
           Indonesia,  sebagaimana juga di negara - negara lain  yang  sedang 
           berkembang, ucapan  J.F. Kennedy  ini diputar balikan tanpa me –
           mikirkan kelanjutan hidup  dari pada  bangsa dan  negaranya.  
            Sesuatuhal  yang  sangat  berbahaya lagi adalah, jika  gene-
                         rasi  muda  ini  mencontoh dan mewarisi  sifat  korupsi  yang   ber-
jangkit  dalam masyarakat Indonesia sekarang, jika  hal ini sampai 
terjadi,  maka cita– cita  untuk  mewujudkan  masyarakat adil dan
makmur yang dicita-citakan  bangsa ini sesuai amanat UUD 1945,
                         akan menjadi angan - angan belaka atau mengalami kegagalan un -
         tuk mewujudkannya.
3)       Lemahnya Penegakan Hukum
             Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala se -
suatunya harus didasarkan kepada hukum ( rule of law ), jadi  bukan berdasarkan pada kekuasaan, oleh karenanya  terwujudnya  tertib  hukum  merupakan suatu  keharusan  bagi keberlangsungan hidup semua aspek dalam  berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab akan  hal ini bukan  hanya  terletak  pada  penegak hukum saja  tetapi  merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indo-nesia.                          .
Bahwa cita-cita terwujudnya tertib 
 hukum tidak  akan dapat  dicapai jika korupsi merajalela di kalangan penegak  hukum, sehingga hukum tidak dapat  ditegakan terhadap penyelewengan atau pelaku-pelaku yang merongrong ketertiban hukum itu. Faktor utama yang mutlak diperlukan dalam pemberantasan korupsi adalah  karakter kepemimpinan politik dan birokrasi yang bersihtegas, cerdas, berwibawa, adil, kerakyatan,  anti korupsi, tidak lamban, mengutamakan tindakan nyata daripada beretorika serta tidak egosentris.
Jika karakter  kepemimpinan seperti di atas yang dijadikan  tolok ukur untuk  menjadi  pemimipin negeri ini,  maka bukan  hal yang tidak mungkin, perjalanan panjang  dan penuh hambatan da-lam  pemberantasan korupsi akan  membuahkan hasil yaitu, ter-ciptanya masyarakat adil dan makmur.
                 4).  Besarnya Intervensi  Kekuasaan dan Politik
Di negara-negara yang manganut paham demokrasi termasuk Indonesia, lembaga peradilan  harus  didudukkan  sebagai lembaga yang  harus  menegakkan keadilan. Keadilan antara lain diposisi-kannya hukum sebagai panglima atau memiliki kedudukan  yang  tertinggi  di suatu negara, bukannya  kekuasaan.  Sesuai ketentuan  dalam Pasal 1 Undang - Undang  Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa, “ Kekuasaan kehakiman  adalah  kekuasaan  negara yang merdeka untuk menjalankan pera-dilan guna menegakkan hukum dan  keadilan berdasarkan Pan-casila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia “.
Kenyataannya, dalam kasus-kasus korupsi, sering terjadi pemeganggang kekuasan melakukan intervensi terhadap proses peradilan tindak pidana korupsi. Hal ini sangat menyimpang dari  ketentuan Pasal 1  UU  Nomor  4 th 2004tersebut. Dengan demikian putusan-putusan yang  dihasilkan oleh lembaga peradilan sering tidak mencerminkan rasa keadilan didalam masyarakat.
Selain kekuasaan yang ikut mencampuri proses peradilan, kepen
tingan politikpun banyak masuk ke wilayah peradilan.Para politisi dan pemegang kekuasaan dengan tujuan tertentu, misal untuk melindungi jabatannya atau melindungi  kepentingan-kepentingan kelompoknya sering kali melakukan manuver-manuver tertentu yang mengarah kepada proses peradilan yang tidak fair,tebang pilih dansejenisnya.
5)       MaraknyaMafiaPeradilan                                                                   .
Katamafia mengandung konotasi negatif, namun demikian,didalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2002, kata itu sendiri tidakdijum-pai. 
 Menurut kaca mata umum, kata tersebut dapat dipadankan dengan geng ( gang ), yang berarti “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan  yang terlarang secara bersama-sama”.
Dalam dunia kejahatan, kata  mafia berkonotasi negatif tak jauh berbedadengan pengertian makna diatas tersebut, sebagaimana pemaknaanumum dalam artian luas. Mafia adalah kelompok-ke-lompok rahasia yang terlibat dalam kejahatan terorganisir tersebar di banyak negara.
    Sedangkan untuk kata mafia peradilan tak asing lagi ditelinga kita.
Memang masyarakat luas sering mendengar kosa kata ‘mafia peradilan’, tapi tak pernah dapat membuktikan, seperti apa sosok dan bentuk yang namanya mafia peradilan itu. Namun, sejak dibukanya percakapan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, yang dulunya selalu menjadi teka teki itu, semuanya menjadi terang-benderang. Masyarakat luas menjadi sangat tersentak dan baru menyakini serta menyadari bahwa mafia peradilan sudah sangat sistemik, dan menguasai seluruh jaringan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Komisi Pemantau Peradilan mengungkapkan bahwa, telah ada pola kerja sama yang melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan, dengan tujuan menghindari proses penanganan perkara yang semestinya. Hal ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA. Mafia peradilan sering disebut kejahatan yang terorganisir (organized crime).
Ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang kerap terjadi di peradilan Indonesia. Pertama, penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kedua, manipulasi fakta hukum. Ketiga, manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Modus keempat atau yang terakhir, berupa pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa ber-alih ke pihak lain.
2.         Faktor-Faktor Eksternal Yang Menghambat Upaya Pemberantasan

   Korupsi
Lemahnya implementasi dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang bertujuan untuk pengembalian para bu-ronan koruptor yang melarikan diri ke negara Singapura. Inti dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura adalah pemusatan pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara internasional telah dikategorikan sebagai sebuah kejahatan interlasional, yakni dalam konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption).
                 Sebagai tindak lanjut dari kewajiban internasional tersebut, maka dalam kesepakatan organisasi regional negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) telah secara bersama-sama mendeklarasikan diri bersepakat untuk meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menan-datangani Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
           Kenyataannya adalah, bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura pada saat ini perjanjian tersebut belum efektif karena banyaknya hambatan-hambatan didalam menjalankan per-janjian tersebut diantaranya perbedaan sistem hukum antara kedua negara,  dan belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi tersebut. Se-perti kita ketahui dari berbagai media masa bahwa,saat ini Singapura selalu dijadikan transit baik koruptor maupun uang jarahannya dari Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi, karena pada umumnya para koruptor merasa nyaman lari ke Singapura atau menyelamatkan aset-nya di bank-bank Singapura.
K. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemerintah  sebagai  pihak yang diberi mandat oleh rakyat, harus  melakukan upaya-upaya yang  lebih kongkrit, sungguh-sungguh serta progresif dan akseleratif  pada masa yangakan datang dalam menanggulangi korupsi mengingat korupsi  saat ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordonari crime) sehingga dibutuhkan penanganan yang   penanganan yang luar biasa (extra ordonary measures) pula.
Korupsi termasuk sebagai salah satu penyakit sosial yang serius, sehingga membutuhkan terapi-terapi khusus dan khas dibanding penyakit-penyakit sosial lainnya. Berbagai produk kejahatan tumbuh dan berkembang seiring perkembangan zaman,yang diakibatkan oleh berbagai faktor, antaralain arus globalisasi,sifat-sifat interdependensi dari berbagai pihak serta pesat-nya perkembangan tehnologi,utamanya tehnologi dibidang  informatika dan komunikasi.
             Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang banyak diotaki kalangan tertentu,misalnya:  kalangan politisi,birokrasi dan mereka yang dekat dengan akses kekuasaan serta kalangan dunia usaha.Rata-rata diantara mereka memiliki kemampuan dalam berbagai bidang,antara lain : dukungan masa, kemampuan finansial, penguasan sistem dalam pemerintahan,penguasaan me-dan dan  kemampuan membangun system atau jaringan yang berskala nasional bahkan internasional serta memiliki tingkat kemampuan inteltual diatas rata-rata , tetapi tingkat moralitasnya sangat rendah.
           Kalau dikaji dari potensi-potensi yang dimiliki,tentunya hal tersebut akan digunakan  dalam menjalankan  aksi - aksi mereka.Oleh karenanya dari  waktu kewaktu modus-modus operandi yang digunakan selalu mengalami kemajuan serta kerugian negara yang diakibatkan semakin besar. Berdasarkan hasil paparan tersebut diatas,maka tidak terlalu berlebihan jika korupsi dinya-takan sebagai extra ordinary crime ( kejahatan  luar biasa ). Oleh karena itu dibutuhkan  upaya-upaya yang luar biasa pula ( extra ordinary measures ) untuk menanggulanginya.     
          Mengingat kenyataan-kenyataan tersebut diatas, maka setiap saat pemerintah harus selalu berusaha menghambat laju progresisivitas mereka, bahkan jika memungkinkan menghentikan sama sekali. Tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah sifatnyaharusakan datang dalam menanggulangi korupsi mengingat korupsi  saat ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordonari crime) sehingga dibutuhkan penanganan yang   penanganan yang luar biasa (extra ordonary measures) pula.
              Dilihatdaripolitikkriminal,usaha-usahayangrasionaluntuk
mengendalikan atau menanggulangi kejahatan, maka upaya penanggulangannya
sudahbarangtentutidakhanyamenggunakansaranapenaltetapidapatjuga
denganmengunakansarananon-penalterlebihmengingat karenaketerbata-
sandarisaranapenalitusendiri.
Upayapenggulangan kejahatandenganmelaluisarananonpenal
akanlebihmempunyaisifatpencegahan.Sehinggayangmenjadisasaran
utamapenanganannyaadalahmengenaifactor -faktorpenyebabterjadinya
kejahatan.Faktor-faktortersebutadalahyangditujukanterhadapkondisi-
kondisisocial yangsecaralangsung maupuntidaklangsungdapatmenim-
bulkankejahatanatautindakpidana.
Usaha-usahanonpenalinidapatmeliputibidangyangsangatlu-assekali diseluruhsektorkebijakansosialsepertimisalnyapenyantunandanpendidikan sosialdalamrangkamengembangkantanggungjawabsosialwargamasyarakat, penggarapankesehatanjiwamasyarakatmelaluipendidikan mo-moral,agamadansejenisnya
Kebijakan  hukum pidana  (penal policy), pada umumnya melalui beberapatahapan, yaitu tahap formulasi  (kebijakan legislatif), tahapaplikasi (kebijayudikatf/yudisial) dan tahap eksekusi (kebijakan ekse-kutif/administratif ). Diantara ketiga tahap tersebut , menurut pendapat penulis tahap formulasi memiliki posisi yang strategis dalam upaya pencegahan dan  penanggulangan tindak pidanakorupsi.Kesalahan/ kelemahan kebijakanlegislati merupakan kesalahan  yang  potensial  sebagai penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan korupsi pada tahap aplikasi dan eksekusi.
              Pengkajian berbagai produk perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus selalu dilakukan,agar diperoleh suatu format hukum yang lebih implementatif,efektif dan efisien. Mengingat korupsi sudah dikategorikan kejahatan yang luar biasa,sistemik dan endemik.
       Pemerintah  sebagai  pihak yang diberi mandat oleh rakyat,harus  melakukan upaya-upaya yang  lebih kongkrit , sungguh-sungguh serta pro-gresif dan akseleratif  pada masa yang akan datang dalam menanggulangi korupsi mengingat korupsi  saat ini sudah dikategorikan kejahatan luar biasa (extra ordonary crime), sehingga dibutuhkan penanganan yang luar biasa(extra ordonary measures).Korupsitermasuk sebagai salah satu penyakit sosial yang serius, sehingga membutuhkan terapi-terapi khususdan khas dibanding penyakit-penyakit sosial lainnya.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tersebut harus dituangkan dalam suatu kebijakan untuk penanggulangan korupsi,agar diperoleh kesamaan visidalam bertindak serta terpenuhinya asas legalitas, mengingat Indonesia adalah negara hukum.Hukum yang telah dipilih sebagai sarana untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa yang berwujud peraturan perundang-undangan, maka perlu ditindaklanjuti dengan usaha pelaksanaan hukum itu secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan harus  selalu diadakan pengkajian terhadap peraturan perundangan yang telah ada.
            Khusus untuk tindak pidana korupsi,  pengkajian dan pem-baharuan hukum harus selalu diadakan secara sistematis dan integral, meliputi : substansi, strukturdan kultur.Dalam menangulangi  tindak pidana  korupsi yang selalu tumbuh dan berkembang saat ini, kebijakan hukum pidana yang telah dibuat harus selalu diupayakan secara berkelanjutan, dikaji, dievaluasi serta dilakukan langkah-langkah inovasi sampai didapatkan suatu format kebijakan hukum pidana yang dianggap relevan serta, mampu mengantisipasi perkembangan dalam hal kuantitas juga kualitas tindak pidana korupsi pada masa-masa yang akan datang.
Usaha  pemberantasan  tindak  pidanakorupsi  melalui pembuatan  undang –  undang (hukum pidana), pada hakekatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan  negara serta masyarakat (social defence) dalam mewujudkan  suatu kesejahteraan masyarakat ( social welfare). Suatu hal yang wajarpulalah, apabila kebijakan atau politik hukum pidana juga meru-pakan bagian integral dari kebijakan atau politik sosial (social policy).
Tindakan berupa kebijakan sosial (social policy) dapat diartikan sebagai segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, maka didalam pengertian “social policy”meliputi pula didalamnya “social welfare policy” dan “social defence  policy”.. Penggunakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidanaharus mempertimbangkan hal - hal  beri-kut ini :
1.       Penggunaan Hukum Pidana Harus Memperhatikan Tujuan Pembangunan Nasional
      Tujuan pembangnan nasional Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berda-sarkan  Pancasila.  Sehubungan  dengan hal ini maka, penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pangugeran terhadap  tindakan penanggulangan itu  sendiri, demi kesejah-teraan dan pengayoman masyarakat
2.       Perbuatan Yang Diusahakan Untuk Dicegah Atau Ditanggulangi Dengan
Hukum  PidanaHarus Merupakan Perbuatan Yang Tidak Dikehendaki
            Perbuatan yang tidak dikehendaki dalam masyarakat dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan   yang   dapat mendatangkan keru-gian secara material dan atau spiritual atas warga masyarakat.
3.       Penggunaan Hukum Pidana Harus Pula Memperhitungkan Prinsip Biaya Dan Hasil.
          Perencanaan yang matang serta cermat dengan memperhitungkan biaya dan hasil serta waktu harus diperhitungkan secara benar untuk membuat suatu kebijakan, utamanya kebijakan dalam hukum pidana yang dapat berakibat menguntungkan atau merugikan, baik dalam jangka waktu yang singkat maupun dalam jangka panjang.
4.       Penggunaan Hukum Pidana Harus Pula Memperhatikan Kapasitas AtauKemampuan Daya Kerja Dari Badan – Badan Penegak Hukum Yang Ada
Yang dimaksudkan adalah  jangan  sampai adakelampauan beban tugas dan kewenangan dari penegak-penegak hukum yang telah ada, karena kalau hal ini terjadi dapat menimbulkan permasalahan-perma-salahan baru yang lebih rumit penyelesaiannya (complicated)...........




Sumber :

Ahmad Fauzi,”Budaya Korupsi Ditinjai dari Aspek Islam”,
                         Karya Jaya,Surabaya
Arsani Weda,”Mengenal korupsi”,Sandena,Bandung,2008

Aris Mawardi,”Mengenal Seluk Beluk Korupsi”,Labela,
                      Bogor,2007

Arwani Setya,”Budaya Korupsi”,Tamela,Medan,,2006

Baharudin,”Dampak Korupsi Terhadap Krisis Ekonomi”,
                  Bahtera,Malang,2010

Ferdiansyah,”Memburu Para Koruptor”,Dewa Ilmu,Jakarta,2009

Hanung Prabowo,”Dampak-Dampak Korupsi Dalam Kehidupan”,
                Rona,Malang,2004


Ramelan,”Korelasi Antara Korupsi Dengan Berbagai Kejahatan Lain,”,
                Bahagia,Bogor,2009,


Renaldi,”Memaknai Korupsi”,Pustaka Ilmu,Jakarta,2001

Rudiansyah,”Komersialisasi Pendidikan”, Pustaka Ilmu,Bandung,207


Subagyo,”Hukum Pidana dan Implementasinya”,Persada,Surakarta,2008




Viva News,”Demoralisasi Akibat Korupsi
    http :/bisnis.vivanews.com/news/read/206368-anjen-timiko,
            tgl.11 Januari 20011

Viva News,”KPK Selidiki Rekening Gendut Aparat Pajak”
    http :/bisnis.vivanews.com/news/read/208338-dirjen-pajak-gayus-
             itu-Cuma-segelintir-saja

Tim BPKP,”Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi”
     http : //www.bpkp.go.id/unit/investivigasi/uppk_kepegawaian.pdf,
               14 Maret 2011






























No comments:

Post a Comment