- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-judul-blog-bergerak-gerak.html#sthash.KPbifBBq.dpuf Blogger Widgets
Life is more meaningful,if it can be use to others ! ..... --- ..... Let's pray for our heroes so they are forgiven all his sins and accepted all charitable by God ! Amin ....... --- ........ Pray before doing something, because prayer is a part of science and our protector ......... --- .......... Satisfaction only be enjoyed, for people who want to fight !........ --- ........ Most energy, thoughts and our property is the property of another person, then give it to those who deserve it ! ....... --- ....... This life will be beautiful, if it can be useful to others ..... --- ..... Let's avoid drugs, so comfortable our life .... --- .... Let's save Indonesia from drugs, corruption, HIV AID, terrorism and disintegration ! .... --- .... Let's strive for greatness Indonesia ! ( This message was delivered by Agus Suyono, A.Md. S.Pd. M.H.)

Sunday 26 January 2014

NARKOBA :


                   Klik disini : INFO NARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
                   Klk disini : Undang-Undang tentang Narkotika
                   Klik disini : KISAH TRAGIS WANITA PENYELUNDUP NARKOBA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan hukuman tegas bagi para bandar narkoba. Hukuman ini diberikan agar dapat membuat jera para pengedar narkoba serta memutus jaringan narkoba di Indonesia.
"Ya ini, kita tidak ingin, tapi pemerintah dengan tegas akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan sampai ke Mahkamah Agung," jelas Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Hotel Pullman, Jakarta saat menghadiri Pertemuan the 3rd ASEAN Ministerial Meeting on Drugs, Rabu (3/12). 
Ia pun memastikan 64 bandar narkoba tidak akan diberikan grasi dan akan menjalani hukuman mati. "Tahap demi tahap dan semua 60 itu tidak diberikan grasi. Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai undang-undang," tambahnya.
Untuk memberantas pengedaran narkotika ini, ucapnya, dibutuhkan kerjasama lintas batas. Sehingga, para bandar narkoba yang ia ibaratkan seperti virus ini dapat dihentikan. 
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi para bandar narkoba. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pemerintah akan menindak tegas terpidana kasus narkoba.
"Grasi ditolak mungkin, kita ga tau, kita ga akan kompromi, terutama bandar narkoba, ga ada ampun," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 
Lanjutnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi penjatuhan sanksi berat bagi para bandar narkoba. Pasalnya, kasus narkoba di Indonesia kini telah mulai memprihatinkan.
Indonesia pun diperkirakan mulai menjadi negara produsen narkoba. Prasetyo mengatakan saat ini terdapat sejumlah terpidana kasus narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati.
"Hukuman mati kasus Narkoba ada 68. Menunggu sampe aspek yuridisnya. Yuridis berkaitan dengan masalah hukum, mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa," jelasnya. 
                   1.  Narkoba Sang Pembunuh
           2.  Kenali Narkoba
           3.  Oplosan Sering Memakan Korban

!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

         1. Narkoba Sang Pembunuh 


Liputan6.com, Jakarta : Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan bulan Juni sebagai momentum bulan keprihatinan korban narkoba. Peringatan ini digelar karena prihatin atas banyaknya jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang meninggal dunia. Berdasarkan data BNN, tercatat 40 pemakai narkoba meninggal dunia.
Dia menjelaskan, peredaran narkoba di Indonesia sudah termasuk dalam kategori mengkhawatirkan. Setidaknya ada 4 juta korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dan hanya sekitar 18 ribu yang direhabilitasi atau sekitar 0,47 persen dari total korban penyalahgunaan narkoba."Tiap hari ada 40 orang yang meninggal dunia dengan sia-sia. Tidak terhitung pula mereka yang putus sekolah, dan tidak terhitung berapa banyak yang menjadi gila," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat apel peringatan bulan keprihatinan korban narkoba. di Lapangan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2013).
"Penyebab kecilnya orang-orang yang pemakai narkoba yang direhabilitasi disebabkan 2 hal utama yang saling berhubungan. Yakni, jenis narkoba yang berkembang terus, dan aparat lebih memilih pengguna narkoba untuk dipidana daripada direhabilitasi," tutur Anang.
Sekarang, sambung dia, sudah ditemukan 251 jenis narkoba baru di dunia yang dibuat untuk menghindari hukum di tiap negara. Lalu penyalahgunaan narkoba dalam UU 35/2009 belum berjalan, di mana penegak hukum lebih memilih mempidanakan daripada rehabilitasi.
Ditegaskan dia, rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan agar angka pengguna penyalahgunaan narkoba menurun. "Tapi, better to prevent than to cure," imbuh Anang.
Turut hadir dalam apel peringatan bulan narkoba yakni, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna dan Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar. 
        >>>>> INFORMASI LENGKAPNYA : KLIK DISINI !

       2.  Kenali Narkoba


                 
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba" istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh  Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika,psikotropika dan  zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertent. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

   Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atauperubahan kesadaran, hilang-nya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),opium obat,morfina,
   kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
  Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang ber-
  khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
  perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).Terdapat empat
  golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU
  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke
  dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika
  hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.

 Zat yang termasuk psikotropika antara lain :
·Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine,Fensiklidin,Metakualon,
  Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Die-
  thylamide) dan sebagainya.Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
  semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina
  yang dapat   mengganggu sistem syaraf pusat, seperti :
•Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang ber- alkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
- Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyara-kat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan,namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga  Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar se- lalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

 - Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompok-
kan sebagai berikut :
· Halusinogen,, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi
   dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /tidak nyata bila dikonsumsi da-
   lam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
· Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung
   dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga
   serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
· Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
   aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadar-
   kan diri. Contohnya putaw.
· Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
   mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narko-
   ba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif,karena secara tidak langsung narko-
   ba  memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya : ganja, heroin, dan putaw.

     "Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan nar-
       koba,maka lambat laun organ dalam tubuh akan
           rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
               pengguna itu akan overdosis (OD) dan
                  akhirnya mengakibatkan kematian"


    Jenis Narkoba :
· Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
   Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin)
   dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam
   hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
· Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
   namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC,
   tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang
   yang berkepanjangan tanpa sebab).
            Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat.Hal ini
   biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.Selain itu ganja dan opium
   juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan
   negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India sebagian Sandhu yang menyembah
   dewa Shiva menggunakan produk derivatif (turunan) ganja untuk melakukan ritual penyemba-
   han dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum
   Bhang.

   Pemanfaatan
  Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
   kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber mi-
   nyak.Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan
   ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan dibanyak tempat
   disalahgunakan.
  Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain pena-
  naman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah vari-
  etas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada
  sama sekali.
  Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi kom-
  ponen sayur dan umum disajikan.
  Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok,dan bisa juga dihi-
  sap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
 Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim
  dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

· Morfin, kata"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
   Yunani adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif
   utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem sa-
   raf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah
   penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Mor-
   fin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konsti-
   pasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya.
   Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia (sulit tidur) dan mimpi buruk.
· Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat
   cepat.Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon
   coca, yang berasal dari Amerika
    Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk se-
    tempat untuk mendapatkan  “efek stimulan”.
   Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk
   pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya
   juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama
  dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
  Narkoba adalah singkatan dari narkotika, alkohol dan Obat-obat berbahaya.
  Kadang  disebut juga Napza(narkotika,psikotropika dan zat adiktif). Zat-
  zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ke-
  tagihan,dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan,
  dimakan,dihisap,atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi de-
  ngan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
  Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi :
    ·         1. Narkotika
    ·         2. Psikotropik
    ·         3. Zat-zat adiktif

   1. Narkotika
 Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius.
 Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman papaver som-
 niferum (Candu), Erytroxion cola (kokain),dan canabis sativa(ganja) baik
 murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan
 syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila
 bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
    Jenis-jenis Narkotika adalah :
    ·    opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
    ·    codium atau Kodein
    ·    methadone (MTD)
    ·    LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
    ·    PC
    ·    mescalin
    ·    barbiturat
    ·    demerol atau petidin atau Pethidina
    ·    dextropropoxsiven
    ·    hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan
          cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan
          agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)

    2. Psikotropika
   Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, me-
   rupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur
   struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan ting-
   kah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
    · ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
    · demerol
    · speed
    · angel dust
    · sabu-sabu (Shabu/Syabu/ICE)
    · Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
    · megadon
    · nipam    
   Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin,
   dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfe-
   tamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex.
   Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
   dibanding MDMA (dapat mencapai12 jam) dan efek halusinasinya
   lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
 
  3. Zat-za adiktif
   Zat adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi
   secara rutin,macamnya :
   ·         alkohol
   ·         nikotin
   ·         kafein
   ·         ganja atau cannabis (kanabis) atau marijuana/mariyuana
   ·         heroin atau putaw
   ·         morfin
   ·         kokain                  ----------->   (https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba)

Sanksi Penyalahgunaan Narkoba :
- Sanksi menurut agama
Dalam Al-Qur’an, surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan
 itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS AlMaidah : 90)

Kemudian pada ayat yang selanjutnya dijelaskan :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)

Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas
adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi
destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk
narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan
kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa
memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa khamar (termasuk : alkohol,
narkoba dan sejenisnya ) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang
 rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu,
 khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah alkohol,narkoba dan sejenis-
 nya) dilarang dan diharamkan. Sementara itu,orang yang terlibat dalam
 penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembu-
 atnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya,penyuguhnya, dan orang
 yang mau disuguhi.
  -Sanksi menurut hukum nasional/Indonesia
  Narkotika hanya diijinkan penggunaannya dalam 2 hal,yaitu :
  untuk kepentingan ilmu pengethuan dan pengobatan,dan harus sepenge-
  tahuan para ahli.Jika digunakan untuk selain 2 hal tersebut,maka diang-
 gap terjadi penyalahgunakan.
            Orang yang menggunakan narkotika dalam UU Narkotika dikenal istilah
           pecandu narkotika (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika), dan penyalah
           guna (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika). Pecandu narkotika dan pe-
          nyalah guna keduanya adalah pemakai narkotika, bedanya pecandu nar-
         kotika telah dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Terhadap setiap
        orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pi-
        dana sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut :

(1)   Setiap Penyalah Guna:
a.      Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.      Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;  
          dan
c.      Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)   Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Cara Mendeteksi Pengguna Narkoba :
Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Berita acara pengujian masih membutuhkan alat bukti lain untuk dapat menjerat ketentuan tindak pidana narkotika pada tersangka.

Seseorang yang pada sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi kuat sebagai penyalah guna narkotika. Dalam praktiknya, setelah terbukti dengan tes urine, penyidik akan membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tanya-jawab yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya dapat dibaca artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Wilayah RI.

Orang yang menggunakan narkotika dalam UU Narkotika dikenal istilah pecandu narkotika (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika), dan penyalah guna (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika). Pecandu narkotika dan penyalah guna keduanya adalah pemakai narkotika, bedanya pecandu narkotika telah dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Terhadap setiap orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut:

(1)   Setiap Penyalah Guna:
a.      Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.      Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.      Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)   Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Apabila seseorang terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika, hakim dalam putusannya wajib pula memperhatikan mengenai kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (lihat Pasal 54 UU Narkotika). Agar proses rehabiltasi ini bisa dilakukan diluar rumah tahanan negara, tersangka/terdakwa harus mengajukan permohonan kepada penyidik (dengan tembusan ke Kepala BNN), jaksa penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara (Pasal 3 jo. Pasal 4 Perkep BNN No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika).

Jadi, hukuman untuk orang yang terbukti positif urine-nya mengandung zat narkotika masih harus dibuktikan kesalahannya dalam persidangan. Putusan hakim mengenai perkara tersebut harus tetap memperhatikan kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3.Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
4.Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010
   tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium
   Pengujian Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional
5.Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011
   tentang Tata Cara penanganan   Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna,
     Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
251658240
Prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam penelitian BNN dan Puslitkes UI serta berbagai universitas negeri terkemuka, pada 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia.
Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk.(kompas.com)

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan narkoba lanjut dia, usianya mulai dari 10 -Â  59 tahun dengan rincian, usia 10-19 tahun 2,27 persen, 20-29 tahun 4,41 persen, 30 - 39 tahun 1,08 persen dan usia di atas 40 tahun sekitar 1,06 persen. (BNN 2012 )

EFEK SAMPING & CIRI – CIRI  PECANDU NARKOBA
Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. tanda tanda fisik, dapat dilihat dari tanda – tanda fisik si pengguna, seperti :
1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun

Ada pun tanda – tanda dini anak yang telah menggunakan narkotik dapat dilihat dari
 beberapa hal antara lain :
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. matanya berair dan tangannya gemetar
5. nafasnya tersengal dan susuh tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua

 Mardan Sadzali memberikan ciri-ciri yang mudah diketahui pada pecandu narkoba :.
Pecandu daun ganja : Cenderung lusuh, mata merah, kelopak mata mengattup terus,
 doyan makan karena perut merasa lapar terus dan suka tertawa jika terlibat pembicaraan lucu.
Pecandu putauw : Sering menyendiri di tempat gelap sambil dengar musik, malas mandi
  karena kondisi  badan selalu kedinginan, badan kurus, layu serta selalu apatis terhadap lawan jenis.
Pecandu inex atau ekstasi : Suka keluar rumah, selalu riang jika mendengar musik house,
   wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah dan badan suka keringatan,
   sering minder setelah pengaruh inex hilang.
Pecandu sabu-sabu : gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja,
  jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya
  dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski
  berada di dalam ruangan ber-AC, suka marah dan sensitive.

Narkoba Dari Sisi Agama (http://staff.uny.ac.id/)
Dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS AlMaidah : 90)
Kemudian pada ayat yang selanjutnya dijelaskan :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)3

Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas
adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi
destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk
narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan
kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa
memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa khamar (termasuk )
bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena
dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk
yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu,
orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat
oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya,
penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.

Kamus NARKOBA
1. Abses = Salah tusuk urat/bengkak
2. Acapulco Gold = Jenis Marijuana yang berasal dari Mexico
3. Afo = Aluminium foil
4. After Care = Pelayanan pasca rehabilitasi
5. Amphet = Amphetamine
6. Asertif = Perilaku yang tidak menyakiti orang lain dan diri sendiri
7. Assessment = Suatu tahap dalam pra terapi bagi calon pasien/klien untuk menilai
    tingkat keparahan dan atau menentukan menentukan kebutuhan penyembuhan
8. Back up = Seseorang yang mendukung proses penyembuhan
9. BB = Barang Bukti
10. BD = Sebutan untuk bandar narkoba
11. Bedak/etep putih = Sebutan lain putauw/heroin
12. Betrik = Dicolong/nyolong
13. Bhironk = Orang Nigeria/pesuruh
14. BKA = Bimbingan Konseling Agama
15. BKND = Badan Koordinasi Narkotika Daerah sekarang Badan Narkotika Propinsi
16. BKNN = Badan Koordinasi Narkotika Nasional sekarang Badan Narkotika Nasional
17. BNK = Badan Narkotika Kabupaten/Kota
18. BNN = Badan Narkotika Nasional
19. BNP = Badan Narkotika Propinsi
20. Boat/boti = obat
21. Bokauw = Bau
22. Bokul = Beli barang
23. Bong = Alat mengisap shabu
24. BT = Bad Trip (halusinasi yang serem)
25. BT/snuk = Pusing/buntu
26. Circumstansial situasional = Penyalahgunaan narkoba hanya
      dilakukan ketika remaja sedang menghadapi masalah pribadi
27. Coke = Kokain
28. Community Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/
      bertumpu oleh/dalam masyarakat itu sendiri
29. Compaigning Strategy = Strategi kampanye (mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba )
30. Compulsifed = Remaja penyalahguna narkoba mengkonsumsi narkoba dengan pola kecanduan
31. Demand Reduction = Pengurangan Permintaan. Pencegahan penggunaan narkoba ilegal.
      Beberapa pendekatan pencegahan termasuk; 1) memberi pendidikan dan informasi
      yang mendidik pada masyarakat umum, kaum muda (program dalam sekolah)
     dan pengguna narkoba, agar orang dapat mengamb
32. Detoksifikasi = Program yang diawasi media untuk pengguna narkoba
      waktu mereka disapih dari ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan
       dalam lembaga, sebagai pasien rawat inap, dalam komunitas atau di rumah
33. DOCA = Detoksifikassi cepat Opioid dengan Anestesi
34. Dosis = Takaran/ukuran pemakaian obat
35. Drug Addiction = Kondisi dimana seseorang merasa tergantung pada
      obat tertentu, melebihi dosis yang ditentukan
36. Drug Demand Reduction = Pencegahan penggunaan narkba ilegal.
37. Experimental Stage = Tahapan pemula/coba-coba bagi penyalahguna
38. Family Supporting Group = Kelompok keluarga yang saling membantu
      dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba
39. ganja = barang berbentuk daun
40. Gantung = Setengah mabok
43. Giber/giting/gonjes = Mabok/teller.
44. Gitber = Giting berat/mabok berat.
45. Half Way House = Metode penyembuhan bagi peyalahguna tanpa harus
                                    menjadi pasien rawat inap
46. Halusinasi = Bayangan, suatu kondisi penglihatan yang tidak nyata
47. Harm Reduction = Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima secara
      umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak
      penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi
      penggunaan narkoba
48. Hawai/cimeng/rasta/ulah/gele/buda/stik = Ganja.
49. IDUs = Injected Drug Users Penyalahguna yang menggunakan jarum suntik
50. In-patient = Metode penyembuhan bagi peyalahguna/pasien yang mengharuskan
                         pasien menjalani rawat inap
51. In-take step = Suatu tahap penerimaan awal penyalahguna dalam lembaga rehabilitasi
52. Inex = Ecstasy.
53. Insul/spidol = Alat suntik.
54. Intensifed = Remaja penyalahguna narkoba mengetahui bahaya narkoba,
      tapi tidak ingin menghentikan penyalahgunaan narkoba
55. Intravena (Intravenous, IV) = Penyuntikan atau infus langsung ke aliran darah
      melalui pembuluh darah agar obat cepat memberikan reaksi
56. Jarum Suntik (Needle) = Alat yang bentuknya seperti jarum, berlubang
      di dalamnya untuk memasukkan cairan obat kedalam tubuh
57. Jokul = Jual
58. Junkie Helping Junkie = Salah satu metode untuk membantu mantan junkie
      agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh sesama mantan junkie
59. Junkies = Sebutan untuk pecandu.
60. Kertim = Kertas timah.
61. Khamar = Minuman keras/ Alkohol
62. KIE = (Media) Komunikasi, Informasi dan Edukasi
63. Kipe/cucauw/nyipet/ngecam = Nyuntik/memasukan obat ke tubuh.
64. Koncian = Simpanan barang
65. Konseling = Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran yang pakar dengan masalah tersebut
66. Kurus = Kurang terus.
67. KW = Kualitas.
68. LEGO = Istilah Lain : Jual, Arti : Menjual barang-barang untuk mendapatkan uang, Definisi : Dalam  
      hubungan dengan penggunaan Narkoba, lego adalah aktifitas menjual barang untuk mendapatkan
      uang hanya agar bisa membeli Narkoba
69. LSD = Istilah Lain : Lysergyc Acid Diethylamide, Arti : Halusinogen yang paling terkenal, merupakan
      Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum,
      Definisi : Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot
70. LSM = Lembaga Swadaya Masyarakat
71. Metadon = Opiat seperti heroin, tetapi sintetis, yang dipakai untuk membatasi ketidaknyamanan
                          terkait dengan gejala putus heroin
72. Metode Pemakaian Narkoba (Obat) = Bentuk-bentuk yang umum adalah dengan cara menghisap
      (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau
      dalam pembuluh darah (Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan dari s
73. Mupeng = Muka pengen.
74. Narkoba = Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya
75. Narkoba yang disalahgunakan : = Definisi menurut medis, farmasi atau dari segi hukum tentang
      narkoba dan zat psikotropika dapat berbeda.  Dengan demikian narkotika dimuat d iInternational
      Narcotics Control Board (INCB) menggunakan pengertian hukum dari istilah ini untuk tujuan  
      pengawasan.
76. Narkotika Golongan I = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : tanaman papaver  
      somniferum, opium mentah, opium masak, erythroxylon cocae (koka), cannabis satira (ganja),
      tetra hydro cannabinol, dan 26 jenis lainnya.
77. Narkotika Golongan II = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : alpha-cethyl-
       metadol, alpha-medprodina, alpha-prodine, phentanyl, pethidine, methadone
       dan 87 jenis lainnya.
78. Narkotika Golongan III = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas :
      asetildihidrokodeina, kodeina, etil morfina, dan 13 jenis lainnya.
79. Ngedrag = Bakar putauw diatas timah.
80. Ngubas atau nyabu = Pakai shabu.
81. NSEP (Needle and Syringe Exchange Program) = Program Pertukaran jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat di tempat tetap atau m
82. O-de = Over dosis.
83. One Stop Centre = Salah satu bentuk pelayanan yang memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan institusional.
84. Opiat = Narkoba alami atau sintetis (dibuat manusia), dengan dampak yang sama pada tubuh seperti opium dan heroin
85. Organized Crime = Kejahatan terorganisasi
86. Ormas = Organisasi Masyarakat
87. Outreach = Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.
88. pahe = paket hemat
89. Pakauw = Pakai putauw.
90. Paket/pahe = Pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil
91. Parno = Paranoid karena ngedrugs.
92. Pedauw/badai = Teler/mabok
93. Peer Group = Adalah kelompok sepermainan remaja yang umumnya sebaya
94. Pendidikan Sebaya = Strategi pendidikan yang diciptakan dan dilaksanakan oleh anggota kelompok tertentu untuk sesamanya, misalnya pengguna narkoba. Hasil yang diharapkan adalah untuk membuat dan menahan perubahan pada perilaku dengan pemberian informasi terkait dari sumber y
95. Penyalahgunaan Multiple Drug = Pemakaian secara sekaligus atau berturut-turut dari beberapa jenis zat (narkoba).
96. Penyalahgunaan Narkoba = Menurut acuan dari konvensi-konvensi PBB penyalahgunaan berarti memakai obat/narkoba tanpa dasar/pembenaran medis
97. Peralatan Suntik = Meliputi jarum suntik, semprit, saringan, air, gelas, sedok, turniket dan permukaan
98. Pesantren Virtual = Suatu konsep pesantren yang bersifat terbuka atau santrinya tidak tinggal menetap dilingkungan pesantren
99. Positive Peer = Kelompok sebaya yang memberi pengaruh baik bagi anggotanya
100. Prekursor = Istilah ini mengenai sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika. Tergantung pada sifat-sifat kimiawi utamanya precursor dapat digabungkan dengan zat-zat lain
101. Premary Prevention = Pencegahan dini bagi seseorang yang dilakukan oleh lingkungan keluarga.
102. Prevalensi (prevalence) = Jumlah orang yang mengalami penyakit tertentu.
103. Preventif = Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak menjadi penyalahguna
104. Psikotropika Golongan I = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : brolam fetamina, etisiklida, LSD, MDMA (ekstasi), dan 26 jenis lainnya.
105. Psikotropika Golongan II = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amfetamina, deksafetamina, fenetelina, metafetamina, metagualon, sekobarbital, dan 14 jenis lainnya.
106. Psikotropika Golongan III = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amobarbital, buprenorphine, flunitrazepam, pentobarbital, dan 9 jenis lainnya.
107. Psikotropika Golongan IV = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : allobarbital, alphrazolam, barbital, diazepam, phenobarbital, klobazam, dan 60 jenis lainnya.
108. PT = Sebutan lain putauw (heroin).
109. Pyur = Murni.
110. Recall = Kemampuan untuk memanggil ingatan/memori yang tersimpan.
111. Relaps = Kembali lagi ngedrugs karena ”rindu”
112. Sakaw = Sakit karena lagi ”nagih”.
113. School Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam sekolah itu sendiri.
114. Selinting = 1 batang rokok/ganja
115. Semprit (Syringe) = Alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum
116. Setangki = ? gram
117. Sharing = Kegiatan berbagi hal/masalah untuk menemukan pemecahan masalah dan mengurangi beban
118. Snip = Pakai putauw lewat hidung (dihisap).
119. Social Recreation = Remaja menggunakan narkoba hanya ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja
120. Solvent = Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan (menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada otak (menyebabkan gangguan serius
121. Sperempi = ? gram.
122. Spirdu = Sepaket berdua.
123. Supply Reduction = Pengurangan Pemasokan. Beberapa tindakan yang dilaksanakan untuk mecegah narkoba ilegal menjangkau konsumen. Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang; dan 7) perang terhadap narkoba
124. Teken = Minum obat/pil/kapsul.
125. Terapi dzikir tarekat qodriyah wa nasabandiyah = Terapi untuk mengatasi ketergantungan narkoba jenis putaw di Yayasan Serba Bakti PonPes Suryalaya Inabah XIX Koord Wil Jatim
126. Therapeutic Cummunity = Bentuk perawatan yang menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan standar perawatan yang baik.
127. Therapeutic Peer Group = Bentuk perawatan bagi penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung
128. Toxicology Forensik = Bagian dari Lab. Forensik yang bertugas menyelidiki bahan-bahan kimia berbahaya
129. Ubas = Shabu.
130. Volunteer = Seseorang yang bekerja tanpa mendapat penghasilan yang tetap, bahkan mungkin tanpa bayaran.
131. Zat Narkotika = Pada saat ini terdapat 116 zat narkotika yang berada di bawah Konvensi th 1961. Dalam daftar tersebut termasuk opium dan derivatifnya (morfin, codein, dan heroin) dan narkotika sintetis seperti methadone dan pethidine, begitu pula cannabis dan cocaine.
132. Zat psikotropika = Zat-zat yang memiliki pengaruh mengubah keadaan jiwa dan perilaku seseorang, apakah zat tersebut berada dalam pengawasan konvensi atau tidak. Konvensi tidak membedakan antara narkoba jenis keras atau biasa, dan tidak menggunakan istilah tersebut. Obat/narkoba dan zat lain apakah secara penuh atau sebagian berada di luar pengawasan internasional juga dapat disalahgunakan.

TAMBAHAN
Gauw : gram
Gaw : gram
Gele : ganja
Gepang : punya putauw atau heroin
Giber : mabok atau teler
Giberway (giting berat way) : mabuk ganja
Ginting : mabok atau teler
girl : kokain
Gitber (ginting berat) : mabok berat
Glass : shabu-shabu
Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
Gonjes : mabok atau teler
Grass : daun ganja
Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
Kancing : ekstasi
Kar : alat untuk menggerus Putaw
Kartim : kertas timah
KD (kode) : kodein
Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
Kentang kurus : kena tanggung kurang terus
Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Kipean : insulin, suntikan
Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
Koncian : simpanan barang
Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw
Kurus : kurang terus
KW : kualitas
P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
Pakauw : pakai putauw
Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw
Papir : kertas untuk melinting ganja
Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja
Parno : paranoid karena ngedrungs
Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak
Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter
Pasien : pembeli
Pedauw : teler atau mabok
Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’
Pil Gedek : ecstacy
Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda
Pot : daun ganja
PS (pasien) : pembeli narkoba
Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
PT : putauw (heroin)

Orang yang menggunakan narkotika dalam UU Narkotika dikenal istilah
           pecandu narkotika (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika), dan penyalah
           guna (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika). Pecandu narkotika dan pe-
          nyalah guna keduanya adalah pemakai narkotika, bedanya pecandu nar-
         kotika telah dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Terhadap setiap
        orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pi-
        dana sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut :

(1)   Setiap Penyalah Guna:
a.      Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.      Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
          dan
c.      Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)   Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Cara Mendeteksi Pengguna Narkoba :
Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Berita acara pengujian masih membutuhkan alat bukti lain untuk dapat menjerat ketentuan tindak pidana narkotika pada tersangka.

Seseorang yang pada sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi kuat sebagai penyalah guna narkotika. Dalam praktiknya, setelah terbukti dengan tes urine, penyidik akan membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tanya-jawab yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya dapat dibaca artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Wilayah RI.

Orang yang menggunakan narkotika dalam UU Narkotika dikenal istilah pecandu narkotika (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika), dan penyalah guna (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika). Pecandu narkotika dan penyalah guna keduanya adalah pemakai narkotika, bedanya pecandu narkotika telah dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Terhadap setiap orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut:

(1)   Setiap Penyalah Guna:
a.      Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.      Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.      Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)   Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Apabila seseorang terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika, hakim dalam putusannya wajib pula memperhatikan mengenai kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (lihat Pasal 54 UU Narkotika). Agar proses rehabiltasi ini bisa dilakukan diluar rumah tahanan negara, tersangka/terdakwa harus mengajukan permohonan kepada penyidik (dengan tembusan ke Kepala BNN), jaksa penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara (Pasal 3 jo. Pasal 4 Perkep BNN No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika).

Jadi, hukuman untuk orang yang terbukti positif urine-nya mengandung zat narkotika masih harus dibuktikan kesalahannya dalam persidangan. Putusan hakim mengenai perkara tersebut harus tetap memperhatikan kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3.      Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
4.      Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional
5.      Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
251658240
Prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam penelitian BNN dan Puslitkes UI serta berbagai universitas negeri terkemuka, pada 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia.
Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk.(kompas.com)

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan narkoba lanjut dia, usianya mulai dari 10 -Â  59 tahun dengan rincian, usia 10-19 tahun 2,27 persen, 20-29 tahun 4,41 persen, 30 - 39 tahun 1,08 persen dan usia di atas 40 tahun sekitar 1,06 persen. (BNN 2012 )

EFEK SAMPING & CIRI – CIRI PECANDU NARKOBA
Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. tanda tanda fisik, dapat dilihat dari tanda – tanda fisik si pengguna, seperti :
1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun
Ada pun tanda – tanda dini anak yang telah menggunakan narkotik dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. matanya berair dan tangannya gemetar
5. nafasnya tersengal dan susuh tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua
Lalu bagaimana mengetahui bahwa anggota keluarga jadi pecandu obat terlarang itu? Mardan Sadzali memberikan ciri-ciri yang mudah diketahui pada pecandu narkoba.
• Pecandu daun ganja : Cenderung lusuh, mata merah, kelopak mata mengattup terus, doyan makan karena perut merasa lapar terus dan suka tertawa jika terlibat pembicaraan lucu.
• Pecandu putauw : Sering menyendiri di tempat gelap sambil dengar musik, malas mandi karena kondisi badan selalu kedinginan, badan kurus, layu serta selalu apatis terhadap lawan jenis.
• Pecandu inex atau ekstasi : Suka keluar rumah, selalu riang jika mendengar musik house, wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah dan badan suka keringatan, sering minder setelah pengaruh inex hilang.
• Pecandu sabu-sabu : gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja, jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski berada di dalam ruangan ber-AC, suka marah dan sensitive.
Narkoba dari sisi agama (http://staff.uny.ac.id/)
Dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS AlMaidah : 90)
Kemudian pada ayat yang selanjutnya dijelaskan :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)3
Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas
adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi
destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk
narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan
kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa
memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa khamar (termasuk )
bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena
dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk
yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu,
orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat
oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya,
penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
         >>>> INFO SELANJUTNYA : KLIK DISINI !

      3. Oplosan Yang Sering Membawa Korban 



                    miras oplosan


               korban meninggal akibat oplosan

TEMPO.COMojokerto - Untuk mendapatkan tambahan alat bukti, Kepolisian mengambil organ dalam korban tewasminuman keras (miras) oplosan di Mojokerto.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Kepolisian Daerah Jawa Timur dan tim olah TKP Kepolisian Resor Mojokerto Kota membongkar makam salah satu korban, Yoyok Tranggono, 33 tahun, di Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 10 Januari 2014.

"Ini untuk mencari alat bukti sebagaimana sangkaan pasal dalam kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini.

Dari 17 orang yang meninggal, hanya keluarga Yoyok yang bersedia jenazah korban dibongkar. "Organ dalamnya akan diteliti untuk mencari kandungan zat-zat yang berbahaya (darimiras yang diminum korban)," ujar Wiji.

Hingga berita ini ditulis, tim masih bekerja dan belum diketahui organ dalam apa saja yang diambil dari jasad korban.

Pembongkaran makam tersebut menjadi perhatian warga. "Yang asli desa sini itu istri almarhum," ujar Kepala Desa Batankrajan Harjono.

Harjono tak tahu persis dengan kepribadian korban karena korban dan istrinya tidak tinggal di desa setempat, melainkan tercatat sebagai warga Desa Batankrajan. "Mereka tinggal di wilayah Kota Mojokerto," katanya.




Selama Empat Bulan, 34 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan

Rabu, 8 Januari 2014 23:09 wib


Ilustrasi miras (Foto: Ist)
Ilustrasi miras (Foto: Ist)
SURABAYA - Korban tewas akibat menenggak miras oplosan terus berjatuhan. Meski demikian, belum ada tindakkan konkret untuk mencegah peredaran minuman mematikan tersebut.

Data yang dihimpunOkezone, korban berjatuhan akibat Miras Oplosan terjadi mulai September 2013 lalu. Kasus yang terjadi di Surabaya itu, sebanyak 11 orang harus merenggang nyawa oleh Miras Oplosan yang akrab disebut Cukrik ini. Pada waktu yang sama Tiga orang juga tewas dari wilayah Gresik.

Korban berjatuhan pun berlanjut memasuki pergantian tahun. Di Mojokerto tercatat ada 17 orang tewas lantaran menenggak Miras Oplosan. Jumlah tersebut ditambah dengan 11 orang yang harus dirawat di rumah sakit.

Tak sampai di situ, Rabu 8 Januari tiga orang di Kawasan Menanggal, Surabaya, bernasib serupa. Jadi total korban sejak September 2013 mencapai 34 orang.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, Kompol Bambang Tjahyo Bawono mengatakan, sejak kasus Miras Maut ini mencuat memang sudah menjadi perhatian khusus dari Polda Jawa Timur.

Pihak Polda telah membentuk Tim Khusus untuk melakukan penelusuran miras tersebut hingga ke luar Jawa Timur.

"Tim Khusus ini melakukan penelusuran hingga ke Jawa Tengah sesuai keterangan para tersangka. Tim Sus dari Polres Mojokerto juga melakukan penelusuran hingga Solo," kata Bambang di Mapolda Jatim.

Tim tersebut juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Bambang menambahkan, pembuatan Cukrik biasanya berasal dari bahan Methanol dan Etanol.

Bambang mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena dua bahan itu dijual bebas tanpa disertai dengan izin khusus untuk pembelinya.

"Methanol maupun etanol, bukan barang yang dilarang. Barang tersebut dijual bebas. Untuk itu, kita akan melakukan kerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian untuk ikut melakukan pengawasan di tiap toko kimia," tandas Bambang. 

Total Korban Tewas Miras Oplosan di Cicadas Ada 7 Orang

Bandung - Korban tewas akibat minum miras oplosan di Kawasan Cicadas ternyata tujuh orang. Empat orang warga Kiaracondong dan tiga korban warga Cibeunying Kidul. Polisi baru mendapat laporan Jumat pagi (27/12/2013).

"Minum-minumnya pas malam Natal pukul 20.00 WIB. Baru terungkap jumat tadi pagi setelah RT setempat melapor ke polsek," ujar Kanit Reskrim Cibedul AKP Uus Saepulloh dihubungi melalui telepon.

Menurutnya ada delapan orang yang ikut pesta miras, satu orang selamat. "Yang tewas itu karena OD (over dosis)," ujarnya. Tiga orang ditangani Polsek Cibeunying Kidul dan Empat orang oleh Polsek Kiaracondong.

Tiga orang korban warga Cibenying Kidul Agus (33), Endang Sudrajat (30) dan Wawan Suwarna (27). Wawan meninggal pukul 00.30 WIB, Jumat.

"Mereka campur minuman alkohol dengan berbagai minuman. Jadi dicampur saja, tidak tahu dengan apa, karena saat dipantau TKP nya sudah bersih," ujar Uus.

Menurut keterangan warga, delapan orang itu memang kerap mabuk-mabukan di kios jamu, Jalan Ahmad Yani. 


Tenggak Minuman Oplosan Dua Warga Banyumas Tewas


Tenggak Minuman Oplosan Dua Warga Banyumas Tewas





TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS- Dua warga Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas,  tewas setelah meminum miras dicampur minuman suplemen. Yaitu  Warsito (31)  warga Desa Karangnanas yang meninggal di RS Wiradadi Husada Banyumas, Jumat, (20/12/13).  
Korban meninggal lainya yakni, Daryoto (26)  warga Desa Karangnanas  Sokaraja,  Banyumas meninggal setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo Purwokerto.Selain dua orang yang meninggal tersebut, masih ada lagi satu orang  korban bernama Mamat (23) yang sampai saat ini masih dirawat di  RS Alhidahah  Purwokerto. Dia juga warga  Karangnanas RT / 03 RW 01, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.Ketiga korban menikmati minuman campuran atau oplosan di rumah Tarkum, desa Wiradadi,  Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas,  Kamis (19/12) malam.  (*) 

TENTANG BAHAYANYA ALKOHOL !
Pagi ini saya membaca artikel sebuah koran lokal di Yogyakarta yang memberitakan tentang tewasnya seorang pemuda di Solo akibat menenggak minuman beralkohol yang di “oplos” sendiri. Kejadian seperti ini mungkin sudah basi, bagi sebagian orang malah mencaci maki, menyumpahi dan sebagainya. Untuk orang beragama dan yang mempercayai adanya Surga dan Neraka tentu sangat tidak menginginkan mati dalam keadaan abis menenggak minuman beralkohol. Namun ternyata minuman beralkohol yang dapat menyebabkan kematian biasanya adalah minuman yang di oplos sendiri, bukan minuman keras legal berlabel depkes. Inilah yang menjadi masalah, kebanyakan masyrakat tidak mengerti apa saja yang terkandung di dalam minuman beralkohol yang mereka tenggak. Apalagi minuman yang di “oplos” sendiri, bahan-bahan yang di gunakan sebagai campuranlah kuncinya. Saya tidak mengetahui secara pasti, tetapi ada yang mengatakan bahwa alhokol tidak boleh di campur dengan air mineral, atau minuman-minuman berenergi instant karena hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan lambung sehingga menyebabkan kematian bagi penggunanya. Di Jogja sendiri, ada sebuah minuman tradisional bernama lapen. Selentingan kabar yang saya dengar, minuman lapen itu mengandung campuran yang berbahaya. Mengandung “autan” obat anti nyamuk. Seorang alkoholic (pecandu alkohol) biasanya tidak terlalu peduli dengan permasalahan tersebut, bagi mereka, yang penting mabuk. Lalu timbul pertanyaan dalam benak saya. Sebenarnya alkohol itu apa sih?
Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol, dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia famasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas lagi.
Dalam kimia, alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain.
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tak berwarna, dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern. Etanol adalah salah satu obat rekreasi yang paling tua.
Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan rumus kimia C2H5OH dan rumus empiris C2H6O. Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering disingkat menjadi EtOH, dengan “Et” merupakan singkatan dari gugus etil (C2H5).
Fermentasi gula menjadi etanol merupakan salah satu reaksi organik paling awal yang pernah dilakukan manusia. Efek dari konsumsi etanol yang memabukkan juga telah diketahui sejak dulu. Pada zaman modern, etanol yang ditujukan untuk kegunaan industri dihasilkan dari produk sampingan pengilangan minyak bumi.
Etanol banyak digunakan sebagai pelarut berbagai bahan-bahan kimia yang ditujukan untuk konsumsi dan kegunaan manusia. Contohnya adalah pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan. Dalam kimia, etanol adalah pelarut yang penting sekaligus sebagai stok umpan untuk sintesis senyawa kimia lainnya. Dalam sejarahnya etanol telah lama digunakan sebagai bahan bakar.
Etanol telah digunakan manusia sejak zaman prasejarah sebagai bahan pemabuk dalam minuman beralkohol. Residu yang ditemukan pada peninggalan keramik yang berumur 9000 tahun dari Cina bagian utara menunjukkan bahwa minuman beralkohol telah digunakan oleh manusia prasejarah dari masa Neolitik. (wikipedia)
Lalu apakah mengkonsumsi minuman beralkohol benar-benar berbahaya? Apa sajakah efek sampingnya?
Kita tidak mengkonsumsi alkohol murni, yang kita konsumsi adalah minuman yang mengandung alkohol.
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol antara lain :
- Bir : kandungan alkoholnya 2-8%
- Dry Wine :kandungan alkoholnya 8-14%
- Vermouth :kandungan alkoholnya 18 – 20 %
- Cocktail wine :kandungan alkoholnya  20 – 21 %
- Cordial:kandungan alkoholnya  25 – 40 %
- Spirits:kandungan alkoholnya 40 – 50 %
Efek Mengkonsumsi minuman beralkohol
Zat yang terkandung di dalam minuman beralkohol di serap oleh lambung, masuk kedalam aliran darah dan tersebar ke seluruh jaringan tubuh sehingga dapat menyebabkan terganggunya semua sistem di dalam tubuh. Berat tubuh, usia, gender juga dapat mempengaruhi besar kecilnya resiko mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Bagi ibu hamil mengkonsumsi minuman beralkohol sangat berbahaya, karena akan mengakibatkan bayi yang memiliki resiko lebih tinggi terhadap hambatan perkembangan mental dan ketidak-normalan lainnya, serta beresiko lebih besar menjadi pecandu alkohol saat dewasanya.
Efek setelah minum dalam jumlah besar :
- banyak sekali berbicara
- nausea  ( ‘neg )
- muntah
- sakit kepala, pusing
- rasa haus
- rasa lelah
- disorientasi
- tekanan darah menurun
- refleks melambat
Akibat Penggunaan – Jangka Panjang :
- Kegelisahan
- Gemetar / tremor
- Halusinasi
- Kejang-kejang
- Bila disertai dengan nutrisi yang buruk, akan merusak organ vital seperti otak dan hati
Mengkonsumsi minuman alkohol menjadi sangat berbahaya apabila tidak adanya pengetahuan mengenai zat yang terkandung dalam minuman tersebut. Kejadian tewasnya puluhan orang di berbagai daerah di Indonesia akibat mengkonsumsi minuman beralkohol harus di jadikan pelajaran. Tentunya, kita semua tidak ingin mati dalam keadaan mabuk.


%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%

Korban Tewas Minuman Keras Oplosan Terus Bertambah

Salatiga (ANTARA News) - Korban tewas akibat menenggak minuman keras oplosan jenis ciu dicampur metanol (sejenis alkohol yang sering dipakai di bidang industri, red) di Kota Salatiga Jawa Tengah hingga Kamis terus bertambah menjadi 21 orang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga, korban tewas ke-21 diketahui bernama Rino Setianto (26), warga Jalan Turen, Kecamatan Sidomukti, Kodya Salatiga, Jawa Tengah.

Korban sebelumnya menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kota Salatiga sejak Selasa (20/4) namun nyawanya tidak tertolong pada Kamis (22/4) pagi dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimang, Salatiga.

Seluruh korban tewas sebelumnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.

Sedangkan jumlah keseluruhan yang telah berobat ke tiga rumah sakit (RS) yakni Rumah Sakit Umum Daerah Salatiga, RS Paru-paru Aria Wirawan, dan RS Tentara dr.Asmir mencapai 225 orang.

Tim medis menemukan kandungan metanol cukup tinggi dan melebihi batas toleransi dalam semua tubuh korban tewas.

Salah seorang dokter spesialis penyakit dalam RSUD Kota Salatiga, dr.Agus Sunaryo, mengatakan rata-rata korban minuman keras oplosan yang sedang dirawat inap dan menjalani rawat jalan menderita gejala yang hampir sama.

"Gejala tersebut antara lain kepala pusing, mual, gejala mata kabur, suhu badan tinggi, gangguan lemah jantung, dan peradangan lambung akut (gastritis)," katanya.

Terkait kasus yang menewaskan puluhan orang ini, pihak Polres Salatiga belum memberikan pernyataan resmi, termasuk mengenai penetapan status tersangka penjual minuman keras oplosan yakni Rusmanadi alias Tius (39).

Warga Jalan Karangpete RT 3 RW 6 Kelurahan Kutowinangun, Kelurahan Tingkir, Kodya Salatiga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di polres setempat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi bertambahnya jumlah korban, Dinas Kesehatan Kota Salatiga telah mengerahkan seluruh petugas puskemas untuk mencari korban minuman keras oplosan yang belum mendapat penanganan medis.

Kapolres Salatiga, AKBP Susetio Cahyadi, mengatakan tewasnya puluhan orang di Kota Salatiga ini berawal saat beberapa korban menggelar pesta minuman keras oplosan yang dibeli dari tersangka pada Jumat (16/4).

"Pesta minuman keras tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di daerah Kalitaman, Sidorejo, dan Argomulyo," katanya.

Tidak lama kemudian, kata dia, para peserta pesta minuman keras oplosan mengalami kejang-kejang dan suhu tubuh tinggi, bahkan ada yang langsung tidak sadarkan diri.

Banyaknya jumlah korban minuman keras oplosan, baik itu korban tewas maupun yang harus menjalani perawatan di RS karena tersangka menjual bebas di sebuah warung yang terletak di depan rumahnya dengan harga Rp10 ribu per liter.
(U.KR-WSN/M028/R009)












No comments:

Post a Comment