- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-judul-blog-bergerak-gerak.html#sthash.KPbifBBq.dpuf Blogger Widgets
Life is more meaningful,if it can be use to others ! ..... --- ..... Let's pray for our heroes so they are forgiven all his sins and accepted all charitable by God ! Amin ....... --- ........ Pray before doing something, because prayer is a part of science and our protector ......... --- .......... Satisfaction only be enjoyed, for people who want to fight !........ --- ........ Most energy, thoughts and our property is the property of another person, then give it to those who deserve it ! ....... --- ....... This life will be beautiful, if it can be useful to others ..... --- ..... Let's avoid drugs, so comfortable our life .... --- .... Let's save Indonesia from drugs, corruption, HIV AID, terrorism and disintegration ! .... --- .... Let's strive for greatness Indonesia ! ( This message was delivered by Agus Suyono, A.Md. S.Pd. M.H.)

Friday 24 January 2014

NASIONALISME :

INDONESIA IS OK !

1.Teks Proklamasi





         Klik : TENTANG PROKLAMASI
------------------------------------------------00------------------------------------------

2. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Sejarah Perumusan Pancasila

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di IndonesiaMohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Hari Kesaktian Pancasila


Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.


                     PRESIDEN  DAN WAKIL PRESIDEN RI DARI MASA KE MASA




Pengamalan Pancasila

Sila pertama


Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua


Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga


Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7.  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat


Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima


Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


-----------------------------------------------------------------00----------------------------------------------------------------------------------

3. UUD 1945




Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat.


BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan

yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota

negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari

ada haluan negara.


BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang

Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana

mestinya.


Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara

yang terbanyak.


Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat

dipilih kembali.


Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,

ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.


Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

"Janji Presiden (WakilPresiden):

"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."



Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.


Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.


Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan

dengan undang-undang.


Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.


Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.


Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.


BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.


BAB V - KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.


BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan

dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.


BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


BAB VIII - HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.


Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X - WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XI - AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


BAB XII - PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII - PENDIDIKAN

Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.


Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.


BAB XV - BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36

Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.


BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.


ATURAN PERALIHAN

Pasal 1

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

-----------------------------------------------------------0--------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR NAMA PAHLAWAN

Berkas:PahlawanNasional.jpg

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu:[1]
  • Pahlawan Perintis Kemerdekaan
  • Pahlawan Kemerdekaan Nasional
  • Pahlawan Proklamator
  • Pahlawan Kebangkitan Nasional
  • Pahlawan Revolusi
  • Pahlawan Ampera
Berikut adalah daftar 159 tokoh yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Daftar ini disusun berdasarkan data di situs web Kementerian Sosialper Januari 2010 dilengkapi dengan daftar Pahlawan Nasional yang ditetapkan setelahnya.[2] Karena perdebatan yang masih berlangsung mengenai statusnya, Pahlawan Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Ampera tidak dimasukkan ke dalam daftar ini.[3]
No.NamaGelarTanggal penetapanDasar penetapan
1Abdoel MoeisPahlawan Kemerdekaan Nasional30 Agustus 1959Keppres No. 218 Tahun 1959
2Ki Hadjar DewantaraPahlawan Kemerdekaan Nasional28 November 1959Keppres No. 305 Tahun 1959
3Raden Mas SoerjopranotoPahlawan Kemerdekaan Nasional30 November 1959Keppres No. 310 Tahun 1959
4Mohammad Husni ThamrinPahlawan Kemerdekaan Nasional28 Juli 1960Keppres No. 175 Tahun 1960
5SamanhudiPahlawan Kemerdekaan Nasional9 November 1961Keppres No. 590 Tahun 1961
6Oemar Said TjokroaminotoPahlawan Kemerdekaan Nasional9 November 1961Keppres No. 590 Tahun 1961
7Ernest Douwes DekkerPahlawan Kemerdekaan Nasional9 November 1961Keppres No. 590 Tahun 1961
8Sisingamangaraja XIIPahlawan Kemerdekaan Nasional9 November 1961Keppres No. 590 Tahun 1961
9Gerungan Saul Samuel Jacob RatulangiPahlawan Kemerdekaan Nasional9 November 1961Keppres No. 590 Tahun 1961
10SoetomoPahlawan Kemerdekaan Nasional27 Desember 1961Keppres No. 657 Tahun 1961
11Ahmad DahlanPahlawan Kemerdekaan Nasional27 Desember 1961Keppres No. 657 Tahun 1961
12Agus SalimPahlawan Kemerdekaan Nasional27 Desember 1961Keppres No. 657 Tahun 1961
13Gatot SoebrotoPahlawan Kemerdekaan Nasional18 Juni 1962Keppres No. 222 Tahun 1962
14Sukarjo WiryopranotoPahlawan Kemerdekaan Nasional29 Oktober 1962Keppres No. 342 Tahun 1962
15Ferdinand LumbantobingPahlawan Kemerdekaan Nasional17 November 1962Keppres No. 361 Tahun 1962
16Zainul ArifinPahlawan Kemerdekaan Nasional4 Maret 1963Keppres No. 35 Tahun 1963
17Tan MalakaPahlawan Kemerdekaan Nasional28 Maret 1963Keppres No. 53 Tahun 1963[4]
18Albertus SoegijapranataPahlawan Kemerdekaan Nasional26 Juli 1963Keppres No. 152 Tahun 1963
19Raden Djoeanda KartawidjajaPahlawan Kemerdekaan Nasional6 November 1963Keppres No. 244 Tahun 1963
20SaharjoPahlawan Kemerdekaan Nasional29 November 1963Keppres No. 245 Tahun 1963
21Cut Nyak DhienPahlawan Kemerdekaan Nasional2 Mei 1964Keppres No. 106 Tahun 1964[5]
22Cut Nyak MeutiaPahlawan Kemerdekaan Nasional2 Mei 1964Keppres No. 106 Tahun 1964
23Raden Adjeng KartiniPahlawan Kemerdekaan Nasional2 Mei 1964Keppres No. 108 Tahun 1964
24Tjipto MangoenkoesoemoPahlawan Kemerdekaan Nasional2 Mei 1964Keppres No. 109 Tahun 1964
25FakhruddinPahlawan Kemerdekaan Nasional26 Juni 1964Keppres No. 163 Tahun 1964
26Mas MansoerPahlawan Kemerdekaan Nasional26 Juni 1964Keppres No. 163 tahun 1964
27AliminPahlawan Kemerdekaan Nasional26 Juni 1964Keppres No. 163 Tahun 1964[6]
28MoewardiPahlawan Kemerdekaan Nasional4 Agustus 1964Keppres No. 190 Tahun 1964
29Wahid HasjimPahlawan Kemerdekaan Nasional24 Agustus 1964Keppres No. 206 Tahun 1964
30Pakubuwana VIPahlawan Kemerdekaan Nasional17 November 1964Keppres No. 294 Tahun 1964
31Mohammad Hasyim Asy'ariPahlawan Kemerdekaan Nasional17 November 1964Keppres No. 294 Tahun 1964
32Ario SoerjoPahlawan Kemerdekaan Nasional17 November 1964Keppres No. 294 Tahun 1964
33SoedirmanPahlawan Kemerdekaan Nasional10 Desember 1964Keppres No. 314 Tahun 1964
34Oerip SoemohardjoPahlawan Kemerdekaan Nasional10 Desember 1964Keppres No. 314 Tahun 1964
35SoepomoPahlawan Kemerdekaan Nasional14 Mei 1965Keppres No. 123 Tahun 1965
36Kusumah AtmajaPahlawan Kemerdekaan Nasional14 Mei 1965Keppres No. 124 Tahun 1965
37Ahmad YaniPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
38Raden SoepraptoPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
39Mas Tirtodarmo HarjonoPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
40Siswondo ParmanPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
41Donald Isaac PanjaitanPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
42Sutoyo SiswomiharjoPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
43Pierre TendeanPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 111/KOTI/1965
44Karel Satsuit TubunPahlawan Revolusi5 Oktober 1965Keppres No. 114/KOTI/1965
45Katamso DarmokusumoPahlawan Revolusi19 Oktober 1965Keppres No. 118/KOTI/1965
46SugionoPahlawan Revolusi19 Oktober 1965Keppres No. 118/KOTI/1965
47Sutan SyahrirPahlawan Nasional9 April 1966Keppres No. 76 Tahun 1966
48Raden Eddy MartadinataPahlawan Nasional7 Oktober 1966Keppres No. 220 Tahun 1966
49Dewi SartikaPahlawan Nasional1 Februari 1966Keppres No. 252 Tahun 1966
50Wilhelmus Zakaria JohannesPahlawan Nasional27 Maret 1968Keppres No. 6/TK/1968
51AntasariPahlawan Nasional27 Maret 1968Keppres No. 06/TK/1968
52Usman JanatinPahlawan Nasional17 Oktober 1968Keppres No. 50/TK/1968
53Harun bin Said (Thohir bin Mandar)Pahlawan Nasional17 Oktober 1968Keppres No. 50/TK/1968
54Basuki RahmatPahlawan Nasional9 November 1969Keppres No. 10/TK/1969
55Arie Frederik LasutPahlawan Nasional20 Mei 1969Keppres No. 12/TK/1969
56Martha Christina TiahahuPahlawan Nasional20 Mei 1969Keppres No. 12/TK/1969[7]
57Maria Walanda MaramisPahlawan Nasional20 Mei 1969Keppres No. 12/TK/1969
58SupenoPahlawan Nasional13 Juli 1970Keppres No. 39/TK/1970
59Ageng TirtayasaPahlawan Nasional1 Agustus 1970Keppres No. 45/TK/1970
60Wage Roedolf SoepratmanPahlawan Nasional20 Mei 1971Keppres No. 16/TK/1971
61Nyai Ahmad DahlanPahlawan Nasional22 September 1971Keppres No. 42/TK/1971
62Zainal MustafaPahlawan Nasional6 November 1972Keppres No. 64/TK/1972
63HasanuddinPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 87/TK/1973
64PattimuraPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 87/TK/1973
65DiponegoroPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 87/TK/1973
66Tuanku Imam BonjolPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 87/TK/1973
67Teungku Chik di TiroPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 87/TK/1973
68Teuku UmarPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 87/TK/1973
69Wahidin SoedirohoesodoPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 88/TK/1973
70Oto Iskandar di NataPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 88/TK/1973[8]
71Robert Wolter MonginsidiPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 88/TK/1973
72Mohammad YaminPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 88/TK/1973
73Yos SudarsoPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 88/TK/1973
74Prof. Dr. SuharsoPahlawan Nasional6 November 1973Keppres No. 88/TK/1973
75Abdulrachman SalehPahlawan Nasional9 November 1974Keppres No. 71/TK/1974
76Agustinus AdisuciptoPahlawan Nasional9 November 1974Keppres No. 71/TK/1974
77Teuku Nyak AriefPahlawan Nasional9 November 1974Keppres No. 71/TK/1974[9]
78Nyi Ageng SerangPahlawan Nasional13 Desember 1974Keppres No. 84/TK/1974
79Rasuna SaidPahlawan Nasional13 Desember 1974Keppres No. 84/TK/1974
80Halim PerdanakusumaPahlawan Nasional9 Agustus 1975Keppres No. 63/TK/1975
81IswahyudiPahlawan Nasional9 Agustus 1975Keppres No. 63/TK/1975
82I Gusti Ngurah RaiPahlawan Nasional9 Agustus 1975Keppres No. 63/TK/1975
83SuprijadiPahlawan Nasional9 Agustus 1975Keppres No. 63/TK/1975
84Agung HanyokrokusumoPahlawan Nasional3 November 1975Keppres No. 106/TK/1975
85Untung SuropatiPahlawan Nasional3 November 1975Keppres No. 106/TK/1975
86Amir HamzahPahlawan Nasional3 November 1975Keppres No. 106/TK/1975
87Thaha SjaifuddinPahlawan Nasional24 Oktober 1977Keppres No. 79/TK/1977
88Mahmud Badaruddin IIPahlawan Nasional29 Oktober 1984Keppres No. 63/TK/1984
89SoekarnoPahlawan Proklamator
Pahlawan Nasional
23 Oktober 1986
7 November 2012
Keppres No. 81/TK/1986
Keppres No. 83/TK/2012[10][11]
90Mohammad HattaPahlawan Proklamator
Pahlawan Nasional
23 Oktober 1986
7 November 2012
Keppres No. 81/TK/1986
Keppres No. 84/TK/2012[10][11]
91Soeroso R.PPahlawan Nasional23 Oktober 1986Keppres No. 81/TK/1986
92Radin Inten IIPahlawan Nasional23 Oktober 1986Keppres No. 81/TK/1986
93Mangkunegara IPahlawan Nasional17 Agustus 1988Keppres No. 48/TK/1988
94Hamengkubuwana IXPahlawan Nasional30 Juli 1990Keppres No. 53/TK/1990
95Iskandar MudaPahlawan Nasional14 September 1993Keppres No. 77/TK/1993
96I Gusti Ketut JelantikPahlawan Nasional15 September 1993Keppres No. 77/TK/1993
97Frans KaisiepoPahlawan Nasional14 September 1993Keppres No. 77/TK/1993
98Silas PaparePahlawan Nasional14 September 1993Keppres No. 77/TK/1993
99Marthen IndeyPahlawan Nasional14 September 1993Keppres No. 77/TK/1993
100Nuku Muhammad AmiruddinPahlawan Nasional7 Agustus 1995Keppres No. 71/TK/1995
101Tuanku TambusaiPahlawan Nasional7 Agustus 1995Keppres No. 71/TK/1995
102Syech Yusuf Tajul KhalwatiPahlawan Nasional7 Agustus 1995Keppres No. 71/TK/1995
103Siti HartinahPahlawan Nasional30 Juli 1996Keppres No. 60/TK/1996
104Raja Haji FisabilillahPahlawan Nasional11 Agustus 1997Keppres No. 72/TK/1997
105Adam MalikPahlawan Nasional6 November 1998Keppres No. 107/TK/1998
106Tjilik RiwutPahlawan Nasional6 November 1998Keppres No. 108/TK/1998
107La MadukellengPahlawan Nasional6 November 1998Keppres No. 109/TK/1998
108Syarif Kasim IIPahlawan Nasional6 November 1998Keppres No. 109/TK/1998
109Ilyas YakoubPahlawan Nasional13 Agustus 1999Keppres No. 74/TK/1999
110HazairinPahlawan Nasional13 Agustus 1999Keppres No. 74/TK/1999
111Abdul KadirPahlawan Nasional13 November 1999Keppres No. 114/TK/1999
112FatmawatiPahlawan Nasional4 November 2000Keppres No. 118/TK/2000
113Ranggong Daeng RomoPahlawan Nasional3 November 2001Keppres No. 109/TK/2001
114Hasan BasryPahlawan Nasional3 November 2001Keppres No. 110/TK/2001
115Abdul Harris NasutionPahlawan Nasional6 November 2002Keppres No. 73/TK/2002
116DjatikoesoemoPahlawan Nasional6 November 2002Keppres No. 73/TK/2002
117Andi DjemmaPahlawan Nasional6 November 2002Keppres No. 73/TK/2002
118Pong TikuPahlawan Nasional6 November 2002Keppres No. 73/TK/2002
119Iwa KoesoemasoemantriPahlawan Nasional6 November 2002Keppres No. 73/TK/2002
120Nani WartabonePahlawan Nasional6 November 2003Keppres No. 85/TK/2003
121Maskoen SoemadiredjaPahlawan Nasional5 November 2004Keppres No. 89/TK/2004
122Andi MappanyukkiPahlawan Nasional5 November 2004Keppres No. 89/TK/2004
123Ali HajiPahlawan Nasional5 November 2004Keppres No. 89/TK/2004
124Achmad RifaiPahlawan Nasional5 November 2004Keppres No. 89/TK/2004
125Gatot MangkoepradjaPahlawan Nasional5 November 2004Keppres No. 89/TK/2004
126Ismail MarzukiPahlawan Nasional5 November 2004Keppres No. 89/TK/2004
127Kiras BangunPahlawan Nasional7 November 2005Keppres No. 82/TK/2005
128Bagindo AzizchanPahlawan Nasional7 November 2005Keppres No. 82/TK/2005
129Andi Abdullah Bau MassepePahlawan Nasional7 November 2005Keppres No. 82/TK/2005
130Teuku Mohammad HasanPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
131Tirto Adhi SoerjoPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
132Noer AliePahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
133Pajonga Daeng Ngalie Karaeng PolongbangkengPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
134Opu Daeng RisadjuPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
135Izaak Huru DokoPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
136Hamengkubuwana IPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
137Andi Sultan Daeng RajaPahlawan Nasional3 November 2006Keppres No. 85/TK/2006[12]
138Adenan Kapau GaniPahlawan Nasional9 November 2007Keppres No. 66/TK/2007[13]
139Ida Anak Agung Gde AgungPahlawan Nasional9 November 2007Keppres No. 66/TK/2007[13]
140MoestopoPahlawan Nasional9 November 2007Keppres No. 66/TK/2007[13]
141Slamet RiyadiPahlawan Nasional9 November 2007Keppres No. 66/TK/2007[13]
142Muhammad NatsirPahlawan Nasional6 November 2008Keppres No. 41/TK/2008[14]
143Abdul HalimPahlawan Nasional6 November 2008Keppres No. 41/TK/2008[14]
144SutomoPahlawan Nasional6 November 2008Keppres No. 41/TK/2008[14]
145Jahja Daniel DharmaPahlawan Nasional9 November 2009Keppres No. 58/TK/2009[15]
146Herman JohannesPahlawan Nasional9 November 2009Keppres No. 58/TK/2009[15]
147Achmad SubardjoPahlawan Nasional9 November 2009Keppres No. 58/TK/2009[15]
148Johanes LeimenaPahlawan Nasional11 November 2010Keppres No. 52/TK/2010[16]
149Johannes Abraham DimaraPahlawan Nasional11 November 2010Keppres No. 52/TK/2010[16]
150Syafruddin PrawiranegaraPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
151Idham ChalidPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
152Haji Abdul Malik Karim AmrullahPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
153Ki Sarmidi MangunsarkoroPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
154I Gusti Ketut PudjaPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
155Pakubuwana XPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
156Ignatius Joseph Kasimo HendrowahyonoPahlawan Nasional7 November 2011Keppres No. 113/TK/2011[17]
157Radjiman WedyodiningratPahlawan Nasional6 November 2013Keppres No. 68/TK/2013[18]
158Lambertus Nicodemus PalarPahlawan Nasional6 November 2013Keppres No. 68/TK/2013[18]
159Tahi Bonar SimatupangPahlawan Nasional6 November 2013Keppres No. 68/TK/2013[18]
                                                                                         (WIKIPEDIA)    
      >>>>  INFO BERIKUTNYA : KLIK DISINI !


---------------------------00--------------------------------


LAGU KEBANGSAAN : INDONESIA RAYA


SEJARAH :

Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.[1] Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.[2]

Naskah pada koran Sin Po (1928)[sunting | sunting sumber]

Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat, sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia [3], Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).

Aransemen simfoni Jos Cleber (1950)

Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro sejak pada tahun 1950Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.

Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997)

Rekaman asli dari Jos Cleber sejak pada tahun 1950 dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara bersuara stereo di Bandar Lampung sejak peresmian oleh PresidenSoeharto sejak pada tanggal 1 Januari 1992 dan direkam kembali secara digital di Australia sejak bertepatan pada Kerusuhan Mei 1998 yang diaransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI Jakarta oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh Addie Muljadi Sumaatmadja yang berkerjsama oleh Twilite Orchestra yang diletak debut album pertama oleh Simfoni Negeriku yang durasi selama 1-menit 47-detik.

Lirik asli, ejaan 1958, dan EYD

Lirik asli (1928)                              

INDONESIA RAJA[1]
I
Indonesia, tanah airkoe,
Tanah toempah darahkoe,
Disanalah akoe berdiri,
Mendjaga Pandoe Iboekoe.

Indonesia kebangsaankoe,
Kebangsaan tanah airkoe,
Marilah kita berseroe:
"Indonesia Bersatoe".

Hidoeplah tanahkoe,
Hidoeplah neg'rikoe,
Bangsakoe, djiwakoe, semoea,
Bangoenlah rajatnja,
Bangoenlah badannja,
Oentoek Indonesia Raja.
II
Indonesia, tanah jang moelia,
Tanah kita jang kaja,
Disanalah akoe hidoep,
Oentoek s'lama-lamanja.

Indonesia, tanah poesaka,
Poesaka kita semoea,
Marilah kita mendoa:
"Indonesia Bahagia".

Soeboerlah tanahnja,
Soeboerlah djiwanja,
Bangsanja, rajatnja, semoeanja,
Sedarlah hatinja,
Sedarlah boedinja,
Oentoek Indonesia Raja.
III
Indonesia, tanah jang soetji,
Bagi kita disini,
Disanalah kita berdiri,
Mendjaga Iboe sedjati.

Indonesia, tanah berseri,
Tanah jang terkoetjintai,
Marilah kita berdjandji:
"Indonesia Bersatoe"

S'lamatlah rajatnja,
S'lamatlah poet'ranja,
Poelaoenja, laoetnja, semoea,
Madjoelah neg'rinja,
Madjoelah Pandoenja,
Oentoek Indonesia Raja.
Refrain
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta.
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Hidoeplah Indonesia Raja.

Lirik resmi (1958)

INDONESIA RAJA[4]
I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Disanalah aku berdiri,
Djadi pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rajatku, sem'wanja,
Bangunlah djiwanja,
Bangunlah badannja,
Untuk Indonesia Raja.
II
Indonesia, tanah jang mulia,
Tanah kita jang kaja,
Disanalah aku berdiri,
Untuk s'lama-lamanja.

Indonesia, tanah pusaka,
P'saka kita semuanja,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.

Suburlah tanahnja,
Suburlah djiwanja,
Bangsanja, Rajatnja, sem'wanja,
Sadarlah hatinja,
Sadarlah budinja,
Untuk Indonesia Raja.
III
Indonesia, tanah jang sutji,
Tanah kita jang sakti,
Disanalah aku berdiri,
Ndjaga ibu sejati.

Indonesia, tanah berseri,
Tanah jang aku sajangi,
Marilah kita berdjandji,
Indonesia abadi.

S'lamatlah rakjatnja,
S'lamatlah putranja,
Pulaunja, lautnja, sem'wanja,
Madjulah Neg'rinja,
Madjulah pandunja,
Untuk Indonesia Raja.
Refrain
Indonesia Raja,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku jang kutjinta!
Indonesia Raja,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raja.

Lirik modern[sunting | sunting sumber]

INDONESIA RAYA[5]
I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk s'lama-lamanya.

Indonesia, tanah pusaka,
P'saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.

Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri,
N'jaga ibu sejati.

Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.

S'lamatlah rakyatnya,
S'lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Neg'rinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Ind

partitur asli Indonesia Raya sebagaimana dimuat di koran Sin Po

\new Staff 
<<
 \new Voice = "1" { \voiceOne 
  \time 6/8
  \relative c'  { 
  r4 r8 e4 f8 \mark \markup { \musicglyph #"scripts.segno" } \bar "||"  g4 c8 e4.~  |  e4 e8 d4 d8  |  c4. g4.~ | g4.  g4 g8 |  a4. g4. |  f4. e4. |  d2.~
  d4 r8 d4 e8 | f4. d'4.~ | d4 d8 c4 c8 | b4. a4.~ | a4 g8 g4 g8 | b4. a4. | g4. f4. | e2.~
  e4 r8 e4 f8 | g4 c8 e4.~ | e4 e8 d4 d8 | c4. g4.~ | g4 g8 g4 g8 | a4. g4. | c4. d4. | b2.
  a4 
  }
 }
 
 \new Lyrics \lyricsto "1" {
  In -- do -- ne -- si -- a, ta -- nah a -- ir -- koe,
 Ta -- nah toem -- pah da -- rah -- koe,
 Di sa -- na -- lah a -- koe ber -- di -- ri,
 Men -- dja -- ga Pan -- doe I -- boe -- koe

 In -- do -- ne -- si -- a ke -- bang -- sa -- an -- koe,
 Ke -- bang -- sa -- an ta -- nah a -- ir -- koe,
 }
>>
0:00



\new Staff 
<<
 \new Voice = "1" { \voiceOne 
  \time 6/8
  \relative c'  { 
  r4 r8 a4 a8 | f'4. f4. | e4. d4. | g2. |  c,4 r8 b4 a8 | g4. f'4. | e4. d4. | c2.~
  r4 r8 g'4 g8 | a4. f'4 f8 | f4. f4 f8 | e4. c4 c8 | c4. c4 c8 | d4. g4 g8 | g4. f4 f8 | e2.~
  e8 r4 g,4 g8 | a4. f'4 f8 | f4. f4 f8 | e4. c4 c8 | c4. c4 c8 | d4. g4 g8 | g4. e4 d8 | c2.~
  }
 }
 
 \new Lyrics \lyricsto "1" {
 Ma -- ri -- lah ki -- ta ber -- se -- roe:
 In -- do -- ne -- sia ber -- sa -- toe

 Hi -- doep -- lah ta -- nah -- koe,
 Hi -- doep -- lah ne -- g'ri -- koe,
 Bang -- sa -- koe, dji -- wa -- koe, se -- moe -- a,
 Ba -- ngoen -- lah ra -- jat -- nja,
 Ba -- ngoen -- lah ba -- dan -- nja,
 Oen -- toek In -- do -- ne -- si -- a Ra -- ja
 }
>>
0:00



\new Staff 
<<
 \new Voice = "1" { \voiceOne 
  \time 6/8
  \relative c'  { 
  r4 r4 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | f4. d4 d8 | d4. f4 f8 | e2.
  c4 r8 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | g4 g8 f4 e8 | d4. e4 d8 | c2.~
  c4 r8 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | f4. d4 d8 | d4. f4 f8 | e2.
  c4 r8 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | g4 g8 f4 e8 | d4. e4 d8 | c2.~
  c4. r8 r4
  } 
}

 \new Lyrics \lyricsto "1" {

 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a
 ta -- nah -- koe, ne -- g'ri -- koe jang koe -- tjin -- ta;
 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a,
 Hi -- doep -- lah In -- do -- ne -- si -- a Ra -- ja

 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a
 ta -- nah -- koe, ne -- g'ri -- koe jang koe -- tjin -- ta;
 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a,
 Hi -- doep -- lah In -- do -- ne -- si -- a Ra -- ja
}
>>
               (WIKIPEDIA)
>>> INFO SELANJUTNYA : KLIK DISINI !

------------------


LAGU-LAGU NASIONAL DAN PENCIPTANYA

Berikut adalah daftar lagu nasional Indonesia beserta penciptanya berdasar abjad.


A - D[sunting | sunting sumber]

E - H

I - L


X:173
T:Ibu Kita Kartini
C:W.R.Supratman
L:1/4
M:4/4
K:C
Q:1/4=85
|:C3/2D/2EF|G3/2E/2C2|A3/2c/2BA|G4|\
F3/2A/2GF|E2C2|D3/2F/2ED|C4:|\
F3/2E/2FA|G/2A/2G/2E/2CE|DEFG|E4|\
F3/2E/2FA|G/2A/2G/2E/2CE|DFB,D|C4|]
0:00


M -P

Q - T

U - Z (WIKIPEDIA)

       >>>>>INFO SELANJUTNYA : KLIK DISINI !

----------------------------------------------------------------------------------

PROVINSI-PROVINSI DI INDONESIA 

Berkas:Indonesia provinces blank map.svg


WAKTU INDONESIA :
*  WAKTU INDONESIA BARAT
       (gmt + 7 JAM)
*  WAKTU INDONESIA TENGAH
       (GMT + 8 JAM)
*  WAKTU INDONESIA TIMUR
       (GMT + 9 JAM)
LETAK GEOGRAFIS INDONESIA
* LINTANG UTARA     : 6 08'
* LINTANG SELATAN : 11 05'
* BUJUR TIMUR : 94 45'
* BUJUR TIMUR : 141 05'


 DAFTAR NAMA PROVINSI DAN IBU KOTA INDONESIA



KODE
WILAYAH
PROVISI
IBU KOTA
KODE
WILAYAH
PROVISI
IBU KOTA
11
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
BANDA ACEH
52
 NUSA TENGGARA BARAT
MATARAM 
12
SUMATERA UTARA
MEDAN
53
 NUSA TENGGARA TIMUR
KUPANG 
13
SUMATERA BARAT
PADANG
61
 KALIMANTAN BARAT
PONTIANAK 
14
 RIAU
PEKANBARU
62
 KALIMANTAN TENGAH
 PALANGKARAYA
15
 JAMBI
JAMBI
63
 KALIMANTAN SELATAN
BANJARMASIN 
16
 SUMATERA SELATAN
PALEMBANG 
64
 KALIMANTAN TIMUR
SAMARINDA 
17
 BENGKULU
BENGKULU 
71
 SULAWESI UTARA
MANADO 
18
 LAMPUNG
 LAMPUNG
72
 SULAWESI TENGAH
PALU 
19
 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PANGKAL PINANG  
73
 SULAWESI SELATAN
UJUNGPANDANG 
21
 KEPULAUAN RIAU
TANJUNG PINANG  
74
 SULAWESI TENGGARA
KENDARI 
31
 DKI JAKARTA
JAKARTA 
75
 GORONTALO
GORONTALO 
32
 JAWA BARAT
BANDUNG 
76
 SULAWESI BARAT
 MAMUJU
33
 JAWA TENGAH
SEMARANG
81
 M A L U K U
AMBON 
34
 D I YOGYAKARTA
YOGYAKARTA 
82
 MALUKU UTARA
TERNATE 
35
 JAWA TIMUR
SURABAYA
91
 PAPUA BARAT
MANOKWARI 
36
 BANTEN
TANGERANG
94
 PAPUA
JAYAPURA 
51
 BALI
DENPASAR
Sumber : BPS 2003

................... INFO LEBIH LANJUT : KLIK DISINI !


















No comments:

Post a Comment