INDONESIA IS OK !
1.Teks Proklamasi
![](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_sb-65DyVqZ5I7JucPzVav3BkCsF37Ya54guc8zJrGxJAO800AbEBcOrn9BcwqurIsQnl_VETaXUxGDRlcEpIrWbbZk4Cqi9wI27vKdaNwQdnRJJY7PZ7_mDaWSu7zDHSo3nOxv31WKoqH2ueBKn0lUhrLe83mtJPq-k-XRZ1fx961Y7dEjyLx2Wg=s0-d)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQZSZ-FsTx1L-zYw3iRDnQrWtiI-ySMzGo0v8ttA9_iuZZa5G47TvxzAqPJ-e2XdTtiwlWlNNUD5OyoMicV1lyYjA8BXTr7JuyE59qF7Aeep4mSDaPCdwLojv5Iu9yyIb3bOwL8chkwuLI/s1600/PROKLAMASI+17_August_1945.jpg)
Klik : TENTANG PROKLAMASI
------------------------------------------------00------------------------------------------
2. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI DARI MASA KE MASA
3. UUD 1945
![](https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTCeB3pa_ungLcW67GNm97kUpOvQrHFeMRaXRSvT4b0OejuuCN8)
1.Teks Proklamasi
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQZSZ-FsTx1L-zYw3iRDnQrWtiI-ySMzGo0v8ttA9_iuZZa5G47TvxzAqPJ-e2XdTtiwlWlNNUD5OyoMicV1lyYjA8BXTr7JuyE59qF7Aeep4mSDaPCdwLojv5Iu9yyIb3bOwL8chkwuLI/s1600/PROKLAMASI+17_August_1945.jpg)
Klik : TENTANG PROKLAMASI
------------------------------------------------00------------------------------------------
2. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Perumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
-
- Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
- Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pengamalan Pancasila
Sila pertama
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
-----------------------------------------------------------------00----------------------------------------------------------------------------------
3. UUD 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V - KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII - HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X - WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI - AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII - PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII - PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV - BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
-----------------------------------------------------------0--------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR NAMA PAHLAWAN
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu:[1]
- Pahlawan Perintis Kemerdekaan
- Pahlawan Kemerdekaan Nasional
- Pahlawan Proklamator
- Pahlawan Kebangkitan Nasional
- Pahlawan Revolusi
- Pahlawan Ampera
Berikut adalah daftar 159 tokoh yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Daftar ini disusun berdasarkan data di situs web Kementerian Sosialper Januari 2010 dilengkapi dengan daftar Pahlawan Nasional yang ditetapkan setelahnya.[2] Karena perdebatan yang masih berlangsung mengenai statusnya, Pahlawan Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Ampera tidak dimasukkan ke dalam daftar ini.[3]
No. | Nama | Gelar | Tanggal penetapan | Dasar penetapan |
---|---|---|---|---|
1 | Abdoel Moeis | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 30 Agustus 1959 | Keppres No. 218 Tahun 1959 |
2 | Ki Hadjar Dewantara | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 28 November 1959 | Keppres No. 305 Tahun 1959 |
3 | Raden Mas Soerjopranoto | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 30 November 1959 | Keppres No. 310 Tahun 1959 |
4 | Mohammad Husni Thamrin | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 28 Juli 1960 | Keppres No. 175 Tahun 1960 |
5 | Samanhudi | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 9 November 1961 | Keppres No. 590 Tahun 1961 |
6 | Oemar Said Tjokroaminoto | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 9 November 1961 | Keppres No. 590 Tahun 1961 |
7 | Ernest Douwes Dekker | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 9 November 1961 | Keppres No. 590 Tahun 1961 |
8 | Sisingamangaraja XII | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 9 November 1961 | Keppres No. 590 Tahun 1961 |
9 | Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 9 November 1961 | Keppres No. 590 Tahun 1961 |
10 | Soetomo | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 27 Desember 1961 | Keppres No. 657 Tahun 1961 |
11 | Ahmad Dahlan | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 27 Desember 1961 | Keppres No. 657 Tahun 1961 |
12 | Agus Salim | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 27 Desember 1961 | Keppres No. 657 Tahun 1961 |
13 | Gatot Soebroto | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 18 Juni 1962 | Keppres No. 222 Tahun 1962 |
14 | Sukarjo Wiryopranoto | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 29 Oktober 1962 | Keppres No. 342 Tahun 1962 |
15 | Ferdinand Lumbantobing | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 17 November 1962 | Keppres No. 361 Tahun 1962 |
16 | Zainul Arifin | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 4 Maret 1963 | Keppres No. 35 Tahun 1963 |
17 | Tan Malaka | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 28 Maret 1963 | Keppres No. 53 Tahun 1963[4] |
18 | Albertus Soegijapranata | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 26 Juli 1963 | Keppres No. 152 Tahun 1963 |
19 | Raden Djoeanda Kartawidjaja | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 6 November 1963 | Keppres No. 244 Tahun 1963 |
20 | Saharjo | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 29 November 1963 | Keppres No. 245 Tahun 1963 |
21 | Cut Nyak Dhien | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 2 Mei 1964 | Keppres No. 106 Tahun 1964[5] |
22 | Cut Nyak Meutia | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 2 Mei 1964 | Keppres No. 106 Tahun 1964 |
23 | Raden Adjeng Kartini | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 2 Mei 1964 | Keppres No. 108 Tahun 1964 |
24 | Tjipto Mangoenkoesoemo | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 2 Mei 1964 | Keppres No. 109 Tahun 1964 |
25 | Fakhruddin | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 26 Juni 1964 | Keppres No. 163 Tahun 1964 |
26 | Mas Mansoer | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 26 Juni 1964 | Keppres No. 163 tahun 1964 |
27 | Alimin | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 26 Juni 1964 | Keppres No. 163 Tahun 1964[6] |
28 | Moewardi | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 4 Agustus 1964 | Keppres No. 190 Tahun 1964 |
29 | Wahid Hasjim | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 24 Agustus 1964 | Keppres No. 206 Tahun 1964 |
30 | Pakubuwana VI | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 17 November 1964 | Keppres No. 294 Tahun 1964 |
31 | Mohammad Hasyim Asy'ari | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 17 November 1964 | Keppres No. 294 Tahun 1964 |
32 | Ario Soerjo | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 17 November 1964 | Keppres No. 294 Tahun 1964 |
33 | Soedirman | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 10 Desember 1964 | Keppres No. 314 Tahun 1964 |
34 | Oerip Soemohardjo | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 10 Desember 1964 | Keppres No. 314 Tahun 1964 |
35 | Soepomo | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 14 Mei 1965 | Keppres No. 123 Tahun 1965 |
36 | Kusumah Atmaja | Pahlawan Kemerdekaan Nasional | 14 Mei 1965 | Keppres No. 124 Tahun 1965 |
37 | Ahmad Yani | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
38 | Raden Soeprapto | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
39 | Mas Tirtodarmo Harjono | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
40 | Siswondo Parman | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
41 | Donald Isaac Panjaitan | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
42 | Sutoyo Siswomiharjo | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
43 | Pierre Tendean | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 111/KOTI/1965 |
44 | Karel Satsuit Tubun | Pahlawan Revolusi | 5 Oktober 1965 | Keppres No. 114/KOTI/1965 |
45 | Katamso Darmokusumo | Pahlawan Revolusi | 19 Oktober 1965 | Keppres No. 118/KOTI/1965 |
46 | Sugiono | Pahlawan Revolusi | 19 Oktober 1965 | Keppres No. 118/KOTI/1965 |
47 | Sutan Syahrir | Pahlawan Nasional | 9 April 1966 | Keppres No. 76 Tahun 1966 |
48 | Raden Eddy Martadinata | Pahlawan Nasional | 7 Oktober 1966 | Keppres No. 220 Tahun 1966 |
49 | Dewi Sartika | Pahlawan Nasional | 1 Februari 1966 | Keppres No. 252 Tahun 1966 |
50 | Wilhelmus Zakaria Johannes | Pahlawan Nasional | 27 Maret 1968 | Keppres No. 6/TK/1968 |
51 | Antasari | Pahlawan Nasional | 27 Maret 1968 | Keppres No. 06/TK/1968 |
52 | Usman Janatin | Pahlawan Nasional | 17 Oktober 1968 | Keppres No. 50/TK/1968 |
53 | Harun bin Said (Thohir bin Mandar) | Pahlawan Nasional | 17 Oktober 1968 | Keppres No. 50/TK/1968 |
54 | Basuki Rahmat | Pahlawan Nasional | 9 November 1969 | Keppres No. 10/TK/1969 |
55 | Arie Frederik Lasut | Pahlawan Nasional | 20 Mei 1969 | Keppres No. 12/TK/1969 |
56 | Martha Christina Tiahahu | Pahlawan Nasional | 20 Mei 1969 | Keppres No. 12/TK/1969[7] |
57 | Maria Walanda Maramis | Pahlawan Nasional | 20 Mei 1969 | Keppres No. 12/TK/1969 |
58 | Supeno | Pahlawan Nasional | 13 Juli 1970 | Keppres No. 39/TK/1970 |
59 | Ageng Tirtayasa | Pahlawan Nasional | 1 Agustus 1970 | Keppres No. 45/TK/1970 |
60 | Wage Roedolf Soepratman | Pahlawan Nasional | 20 Mei 1971 | Keppres No. 16/TK/1971 |
61 | Nyai Ahmad Dahlan | Pahlawan Nasional | 22 September 1971 | Keppres No. 42/TK/1971 |
62 | Zainal Mustafa | Pahlawan Nasional | 6 November 1972 | Keppres No. 64/TK/1972 |
63 | Hasanuddin | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 87/TK/1973 |
64 | Pattimura | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 87/TK/1973 |
65 | Diponegoro | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 87/TK/1973 |
66 | Tuanku Imam Bonjol | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 87/TK/1973 |
67 | Teungku Chik di Tiro | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 87/TK/1973 |
68 | Teuku Umar | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 87/TK/1973 |
69 | Wahidin Soedirohoesodo | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 88/TK/1973 |
70 | Oto Iskandar di Nata | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 88/TK/1973[8] |
71 | Robert Wolter Monginsidi | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 88/TK/1973 |
72 | Mohammad Yamin | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 88/TK/1973 |
73 | Yos Sudarso | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 88/TK/1973 |
74 | Prof. Dr. Suharso | Pahlawan Nasional | 6 November 1973 | Keppres No. 88/TK/1973 |
75 | Abdulrachman Saleh | Pahlawan Nasional | 9 November 1974 | Keppres No. 71/TK/1974 |
76 | Agustinus Adisucipto | Pahlawan Nasional | 9 November 1974 | Keppres No. 71/TK/1974 |
77 | Teuku Nyak Arief | Pahlawan Nasional | 9 November 1974 | Keppres No. 71/TK/1974[9] |
78 | Nyi Ageng Serang | Pahlawan Nasional | 13 Desember 1974 | Keppres No. 84/TK/1974 |
79 | Rasuna Said | Pahlawan Nasional | 13 Desember 1974 | Keppres No. 84/TK/1974 |
80 | Halim Perdanakusuma | Pahlawan Nasional | 9 Agustus 1975 | Keppres No. 63/TK/1975 |
81 | Iswahyudi | Pahlawan Nasional | 9 Agustus 1975 | Keppres No. 63/TK/1975 |
82 | I Gusti Ngurah Rai | Pahlawan Nasional | 9 Agustus 1975 | Keppres No. 63/TK/1975 |
83 | Suprijadi | Pahlawan Nasional | 9 Agustus 1975 | Keppres No. 63/TK/1975 |
84 | Agung Hanyokrokusumo | Pahlawan Nasional | 3 November 1975 | Keppres No. 106/TK/1975 |
85 | Untung Suropati | Pahlawan Nasional | 3 November 1975 | Keppres No. 106/TK/1975 |
86 | Amir Hamzah | Pahlawan Nasional | 3 November 1975 | Keppres No. 106/TK/1975 |
87 | Thaha Sjaifuddin | Pahlawan Nasional | 24 Oktober 1977 | Keppres No. 79/TK/1977 |
88 | Mahmud Badaruddin II | Pahlawan Nasional | 29 Oktober 1984 | Keppres No. 63/TK/1984 |
89 | Soekarno | Pahlawan Proklamator Pahlawan Nasional | 23 Oktober 1986 7 November 2012 | Keppres No. 81/TK/1986 Keppres No. 83/TK/2012[10][11] |
90 | Mohammad Hatta | Pahlawan Proklamator Pahlawan Nasional | 23 Oktober 1986 7 November 2012 | Keppres No. 81/TK/1986 Keppres No. 84/TK/2012[10][11] |
91 | Soeroso R.P | Pahlawan Nasional | 23 Oktober 1986 | Keppres No. 81/TK/1986 |
92 | Radin Inten II | Pahlawan Nasional | 23 Oktober 1986 | Keppres No. 81/TK/1986 |
93 | Mangkunegara I | Pahlawan Nasional | 17 Agustus 1988 | Keppres No. 48/TK/1988 |
94 | Hamengkubuwana IX | Pahlawan Nasional | 30 Juli 1990 | Keppres No. 53/TK/1990 |
95 | Iskandar Muda | Pahlawan Nasional | 14 September 1993 | Keppres No. 77/TK/1993 |
96 | I Gusti Ketut Jelantik | Pahlawan Nasional | 15 September 1993 | Keppres No. 77/TK/1993 |
97 | Frans Kaisiepo | Pahlawan Nasional | 14 September 1993 | Keppres No. 77/TK/1993 |
98 | Silas Papare | Pahlawan Nasional | 14 September 1993 | Keppres No. 77/TK/1993 |
99 | Marthen Indey | Pahlawan Nasional | 14 September 1993 | Keppres No. 77/TK/1993 |
100 | Nuku Muhammad Amiruddin | Pahlawan Nasional | 7 Agustus 1995 | Keppres No. 71/TK/1995 |
101 | Tuanku Tambusai | Pahlawan Nasional | 7 Agustus 1995 | Keppres No. 71/TK/1995 |
102 | Syech Yusuf Tajul Khalwati | Pahlawan Nasional | 7 Agustus 1995 | Keppres No. 71/TK/1995 |
103 | Siti Hartinah | Pahlawan Nasional | 30 Juli 1996 | Keppres No. 60/TK/1996 |
104 | Raja Haji Fisabilillah | Pahlawan Nasional | 11 Agustus 1997 | Keppres No. 72/TK/1997 |
105 | Adam Malik | Pahlawan Nasional | 6 November 1998 | Keppres No. 107/TK/1998 |
106 | Tjilik Riwut | Pahlawan Nasional | 6 November 1998 | Keppres No. 108/TK/1998 |
107 | La Madukelleng | Pahlawan Nasional | 6 November 1998 | Keppres No. 109/TK/1998 |
108 | Syarif Kasim II | Pahlawan Nasional | 6 November 1998 | Keppres No. 109/TK/1998 |
109 | Ilyas Yakoub | Pahlawan Nasional | 13 Agustus 1999 | Keppres No. 74/TK/1999 |
110 | Hazairin | Pahlawan Nasional | 13 Agustus 1999 | Keppres No. 74/TK/1999 |
111 | Abdul Kadir | Pahlawan Nasional | 13 November 1999 | Keppres No. 114/TK/1999 |
112 | Fatmawati | Pahlawan Nasional | 4 November 2000 | Keppres No. 118/TK/2000 |
113 | Ranggong Daeng Romo | Pahlawan Nasional | 3 November 2001 | Keppres No. 109/TK/2001 |
114 | Hasan Basry | Pahlawan Nasional | 3 November 2001 | Keppres No. 110/TK/2001 |
115 | Abdul Harris Nasution | Pahlawan Nasional | 6 November 2002 | Keppres No. 73/TK/2002 |
116 | Djatikoesoemo | Pahlawan Nasional | 6 November 2002 | Keppres No. 73/TK/2002 |
117 | Andi Djemma | Pahlawan Nasional | 6 November 2002 | Keppres No. 73/TK/2002 |
118 | Pong Tiku | Pahlawan Nasional | 6 November 2002 | Keppres No. 73/TK/2002 |
119 | Iwa Koesoemasoemantri | Pahlawan Nasional | 6 November 2002 | Keppres No. 73/TK/2002 |
120 | Nani Wartabone | Pahlawan Nasional | 6 November 2003 | Keppres No. 85/TK/2003 |
121 | Maskoen Soemadiredja | Pahlawan Nasional | 5 November 2004 | Keppres No. 89/TK/2004 |
122 | Andi Mappanyukki | Pahlawan Nasional | 5 November 2004 | Keppres No. 89/TK/2004 |
123 | Ali Haji | Pahlawan Nasional | 5 November 2004 | Keppres No. 89/TK/2004 |
124 | Achmad Rifai | Pahlawan Nasional | 5 November 2004 | Keppres No. 89/TK/2004 |
125 | Gatot Mangkoepradja | Pahlawan Nasional | 5 November 2004 | Keppres No. 89/TK/2004 |
126 | Ismail Marzuki | Pahlawan Nasional | 5 November 2004 | Keppres No. 89/TK/2004 |
127 | Kiras Bangun | Pahlawan Nasional | 7 November 2005 | Keppres No. 82/TK/2005 |
128 | Bagindo Azizchan | Pahlawan Nasional | 7 November 2005 | Keppres No. 82/TK/2005 |
129 | Andi Abdullah Bau Massepe | Pahlawan Nasional | 7 November 2005 | Keppres No. 82/TK/2005 |
130 | Teuku Mohammad Hasan | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
131 | Tirto Adhi Soerjo | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
132 | Noer Alie | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
133 | Pajonga Daeng Ngalie Karaeng Polongbangkeng | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
134 | Opu Daeng Risadju | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
135 | Izaak Huru Doko | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
136 | Hamengkubuwana I | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
137 | Andi Sultan Daeng Raja | Pahlawan Nasional | 3 November 2006 | Keppres No. 85/TK/2006[12] |
138 | Adenan Kapau Gani | Pahlawan Nasional | 9 November 2007 | Keppres No. 66/TK/2007[13] |
139 | Ida Anak Agung Gde Agung | Pahlawan Nasional | 9 November 2007 | Keppres No. 66/TK/2007[13] |
140 | Moestopo | Pahlawan Nasional | 9 November 2007 | Keppres No. 66/TK/2007[13] |
141 | Slamet Riyadi | Pahlawan Nasional | 9 November 2007 | Keppres No. 66/TK/2007[13] |
142 | Muhammad Natsir | Pahlawan Nasional | 6 November 2008 | Keppres No. 41/TK/2008[14] |
143 | Abdul Halim | Pahlawan Nasional | 6 November 2008 | Keppres No. 41/TK/2008[14] |
144 | Sutomo | Pahlawan Nasional | 6 November 2008 | Keppres No. 41/TK/2008[14] |
145 | Jahja Daniel Dharma | Pahlawan Nasional | 9 November 2009 | Keppres No. 58/TK/2009[15] |
146 | Herman Johannes | Pahlawan Nasional | 9 November 2009 | Keppres No. 58/TK/2009[15] |
147 | Achmad Subardjo | Pahlawan Nasional | 9 November 2009 | Keppres No. 58/TK/2009[15] |
148 | Johanes Leimena | Pahlawan Nasional | 11 November 2010 | Keppres No. 52/TK/2010[16] |
149 | Johannes Abraham Dimara | Pahlawan Nasional | 11 November 2010 | Keppres No. 52/TK/2010[16] |
150 | Syafruddin Prawiranegara | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
151 | Idham Chalid | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
152 | Haji Abdul Malik Karim Amrullah | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
153 | Ki Sarmidi Mangunsarkoro | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
154 | I Gusti Ketut Pudja | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
155 | Pakubuwana X | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
156 | Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono | Pahlawan Nasional | 7 November 2011 | Keppres No. 113/TK/2011[17] |
157 | Radjiman Wedyodiningrat | Pahlawan Nasional | 6 November 2013 | Keppres No. 68/TK/2013[18] |
158 | Lambertus Nicodemus Palar | Pahlawan Nasional | 6 November 2013 | Keppres No. 68/TK/2013[18] |
159 | Tahi Bonar Simatupang | Pahlawan Nasional | 6 November 2013 | Keppres No. 68/TK/2013[18] |
(WIKIPEDIA)
>>>> INFO BERIKUTNYA : KLIK DISINI !
---------------------------00--------------------------------
LAGU KEBANGSAAN : INDONESIA RAYA
SEJARAH :
(WIKIPEDIA)
>>> INFO SELANJUTNYA : KLIK DISINI !
------------------
LAGU-LAGU NASIONAL DAN PENCIPTANYA
![Berkas:Indonesia provinces blank map.svg](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_u_iWnG9XoNrOJ_MCGp8f-1TjXXEETv7Ca3ih7h6gKtrXc1jLZ67wvnWmlpFuzO6-PMR7p-KTf-LqaDHWGBYynnE-as4pnUnegv8Rps5yIAYRhID74cLg6KRgjjmLeo-bKkUeD-ERTDDWFu76x4uCmJH5HkXxS_4bvWUAdcZS5LlJ0NTUBVdP1U44mrlykOE8IxONeSe0CYhaIf66pd-FRcGtVQ9OqGSAn5=s0-d)
DAFTAR NAMA PROVINSI DAN IBU KOTA INDONESIA
................... INFO LEBIH LANJUT : KLIK DISINI !
>>>> INFO BERIKUTNYA : KLIK DISINI !
---------------------------00--------------------------------
LAGU KEBANGSAAN : INDONESIA RAYA
SEJARAH :
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.[1] Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.[2]
Naskah pada koran Sin Po (1928)
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat, sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia [3], Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).
Aransemen simfoni Jos Cleber (1950)
Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro sejak pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997)
Rekaman asli dari Jos Cleber sejak pada tahun 1950 dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara bersuara stereo di Bandar Lampung sejak peresmian oleh PresidenSoeharto sejak pada tanggal 1 Januari 1992 dan direkam kembali secara digital di Australia sejak bertepatan pada Kerusuhan Mei 1998 yang diaransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI Jakarta oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh Addie Muljadi Sumaatmadja yang berkerjsama oleh Twilite Orchestra yang diletak debut album pertama oleh Simfoni Negeriku yang durasi selama 1-menit 47-detik.
Lirik asli, ejaan 1958, dan EYD
Lirik asli (1928)
INDONESIA RAJA[1]
I
Indonesia, tanah airkoe,
Tanah toempah darahkoe, Disanalah akoe berdiri, Mendjaga Pandoe Iboekoe. Indonesia kebangsaankoe, Kebangsaan tanah airkoe, Marilah kita berseroe: "Indonesia Bersatoe". Hidoeplah tanahkoe, Hidoeplah neg'rikoe, Bangsakoe, djiwakoe, semoea, Bangoenlah rajatnja, Bangoenlah badannja, Oentoek Indonesia Raja.
II
Indonesia, tanah jang moelia,
Tanah kita jang kaja, Disanalah akoe hidoep, Oentoek s'lama-lamanja. Indonesia, tanah poesaka, Poesaka kita semoea, Marilah kita mendoa: "Indonesia Bahagia". Soeboerlah tanahnja, Soeboerlah djiwanja, Bangsanja, rajatnja, semoeanja, Sedarlah hatinja, Sedarlah boedinja, Oentoek Indonesia Raja.
III
Indonesia, tanah jang soetji,
Bagi kita disini, Disanalah kita berdiri, Mendjaga Iboe sedjati. Indonesia, tanah berseri, Tanah jang terkoetjintai, Marilah kita berdjandji: "Indonesia Bersatoe" S'lamatlah rajatnja, S'lamatlah poet'ranja, Poelaoenja, laoetnja, semoea, Madjoelah neg'rinja, Madjoelah Pandoenja, Oentoek Indonesia Raja.
Refrain
Indones', Indones',
Moelia, Moelia, Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta. Indones', Indones', Moelia, Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja. | Lirik resmi (1958)
INDONESIA RAJA[4]
I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku, Disanalah aku berdiri, Djadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku, Marilah kita berseru, Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, Hiduplah neg'riku, Bangsaku, Rajatku, sem'wanja, Bangunlah djiwanja, Bangunlah badannja, Untuk Indonesia Raja.
II
Indonesia, tanah jang mulia,
Tanah kita jang kaja, Disanalah aku berdiri, Untuk s'lama-lamanja. Indonesia, tanah pusaka, P'saka kita semuanja, Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia. Suburlah tanahnja, Suburlah djiwanja, Bangsanja, Rajatnja, sem'wanja, Sadarlah hatinja, Sadarlah budinja, Untuk Indonesia Raja.
III
Indonesia, tanah jang sutji,
Tanah kita jang sakti, Disanalah aku berdiri, Ndjaga ibu sejati. Indonesia, tanah berseri, Tanah jang aku sajangi, Marilah kita berdjandji, Indonesia abadi. S'lamatlah rakjatnja, S'lamatlah putranja, Pulaunja, lautnja, sem'wanja, Madjulah Neg'rinja, Madjulah pandunja, Untuk Indonesia Raja.
Refrain
Indonesia Raja,
Merdeka, merdeka, Tanahku, neg'riku jang kutjinta! Indonesia Raja, Merdeka, merdeka, Hiduplah Indonesia Raja. | Lirik modern
INDONESIA RAYA[5]
I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku, Di sanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku, Marilah kita berseru, Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, Hiduplah neg'riku, Bangsaku, Rakyatku, semuanya, Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya, Untuk Indonesia Raya.
II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya, Di sanalah aku berdiri, Untuk s'lama-lamanya. Indonesia, tanah pusaka, P'saka kita semuanya, Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia. Suburlah tanahnya, Suburlah jiwanya, Bangsanya, Rakyatnya, semuanya, Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya, Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti, Di sanalah aku berdiri, N'jaga ibu sejati. Indonesia, tanah berseri, Tanah yang aku sayangi, Marilah kita berjanji, Indonesia abadi. S'lamatlah rakyatnya, S'lamatlah putranya, Pulaunya, lautnya, semuanya, Majulah Neg'rinya, Majulah pandunya, Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka, Tanahku, neg'riku yang kucinta! Indonesia Raya, Merdeka, merdeka, Hiduplah Ind |
>>> INFO SELANJUTNYA : KLIK DISINI !
------------------
LAGU-LAGU NASIONAL DAN PENCIPTANYA
Berikut adalah daftar lagu nasional Indonesia beserta penciptanya berdasar abjad.
A - D
- Andika Bhayangkari (Amir Pasaribu)
- Api Kemerdekaan (Joko Lelono/Martono)
- Bagimu Negeri (R. Kusbini)
- Bangun Pemudi Pemuda (Alfred Simanjuntak)
- Bendera Kita (Dirman Sasmokoadi)
- Bungaku (Cornel Simanjuntak)
- Bendera Merah Putih (Ibu Soed)
- Berkibarlah Benderaku (Ibu Soed)
- Bhinneka Tunggal Ika (Binsar Sitompul/A Thalib)
- Dari Sabang Sampai Merauke (R Soerardjo)
- Di Timur Matahari (Wage Rudolf Soepratman)
- Dirgahayu Indonesiaku (Husein Mutahar)
- Desaku (Ibu Soed)
- Berkibarlah Bendera Negriku
- Tanah air indonesia (E.L Pohan)
E - H
- Garuda Pancasila (Sudharnoto)
- Gugur Bunga (Ismail Marzuki)
- Halo-Halo Bandung (Ismail Marzuki)
- Hari Merdeka (Husein Mutahar)
- Himne Kemerdekaan (Ibu Soed/Wiratmo Sukito)
- Himne Guru (Sartono)
- Himne Siswa (Husein Mutahar)
I - L
- Ibu Kita Kartini (Wage Rudolf Soepratman)
- Ibu Pertiwi (Lirik : Ismail Marzuki)
- Indonesia Bersatulah (Alfred Simanjuntak)
- Indonesia Jaya (Chaken M)
- Indonesia Raya (Wage Rudolf Soepratman)
- Indonesia Subur (M Syafei)
- Indonesia Pusaka (Ismail Marzuki)
- Indonesia Tetap Merdeka (Cornel Simanjuntak)
- Indonesia Tumpah Darahku (Ibu Soed)
- Jembatan Merah (Gesang)
- Kebyar Kebyar (Gombloh)
- Ku Pinta Lagi (Cornel Simanjuntak)
- Karang bunga dari selatan
M -P
- Maju Indonesia (Cornel Simanjuntak)
- Maju Tak Gentar (Cornel Simanjuntak)
- Mars Bambu Runcing (Kamsidi/Daldjono)
- Mars Harapan Bangsa (Kamsidi/Daldjono)
- Mars Pancasila (Sudharnoto)
- Melati di Tapal Batas (Ismail Marzuki)
- Mengheningkan Cipta (Truno Prawit)
- Merah Putih (Ibu Soed)
- Merah Putih (Gombloh)
- Nusantara
- Nyiur Hijau (Maladi)
- Pada Pahlawan (Cornel Simanjuntak/Usmar Ismail)
- Pahlawan Merdeka (Wage Rudolf Soepratman)
- Pantang Mundur (Titiek Puspa)
Q - T
- Rayuan Pulau Kelapa (Ismail Marzuki)
- Satu Nusa Satu Bangsa (Liberty Manik)
- Selamat Datang Pahlawan Muda (Ismail Marzuki)
- Serumpun Padi (Maladi)
- Syukur (Husein Mutahar)
- Tanah Airku (Ibu Soed)
- Tanah Airku (Iskak)
- Tanah Tumpah Darahku (Cornel Simanjuntak/Sanusi Pane)
- Teguh Kukuh Berlapis Baja (Cornel Simanjuntak/Usmar Ismail)
- Terima Kasih Kepada Pahlawanku (Husein Mutahar)
- Sumpah Kita
- Sepasang Mata Bola
U - Z (WIKIPEDIA)
>>>>>INFO SELANJUTNYA : KLIK DISINI !
----------------------------------------------------------------------------------
PROVINSI-PROVINSI DI INDONESIA
WAKTU INDONESIA : * WAKTU INDONESIA BARAT (gmt + 7 JAM) * WAKTU INDONESIA TENGAH (GMT + 8 JAM) * WAKTU INDONESIA TIMUR (GMT + 9 JAM) | LETAK GEOGRAFIS INDONESIA * LINTANG UTARA : 6 08' * LINTANG SELATAN : 11 05' * BUJUR TIMUR : 94 45' * BUJUR TIMUR : 141 05' |
DAFTAR NAMA PROVINSI DAN IBU KOTA INDONESIA
KODE
WILAYAH |
PROVISI
|
IBU KOTA
|
KODE
WILAYAH |
PROVISI
|
IBU KOTA
| |
11
| NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
BANDA ACEH
|
52
| NUSA TENGGARA BARAT |
MATARAM
| |
12
| SUMATERA UTARA |
MEDAN
|
53
| NUSA TENGGARA TIMUR |
KUPANG
| |
13
| SUMATERA BARAT |
PADANG
|
61
| KALIMANTAN BARAT |
PONTIANAK
| |
14
| RIAU |
PEKANBARU
|
62
| KALIMANTAN TENGAH |
PALANGKARAYA
| |
15
| JAMBI |
JAMBI
|
63
| KALIMANTAN SELATAN |
BANJARMASIN
| |
16
| SUMATERA SELATAN |
PALEMBANG
|
64
| KALIMANTAN TIMUR |
SAMARINDA
| |
17
| BENGKULU |
BENGKULU
|
71
| SULAWESI UTARA |
MANADO
| |
18
| LAMPUNG |
LAMPUNG
|
72
| SULAWESI TENGAH |
PALU
| |
19
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
PANGKAL PINANG
|
73
| SULAWESI SELATAN |
UJUNGPANDANG
| |
21
| KEPULAUAN RIAU |
TANJUNG PINANG
|
74
| SULAWESI TENGGARA |
KENDARI
| |
31
| DKI JAKARTA |
JAKARTA
|
75
| GORONTALO |
GORONTALO
| |
32
| JAWA BARAT |
BANDUNG
|
76
| SULAWESI BARAT |
MAMUJU
| |
33
| JAWA TENGAH |
SEMARANG
|
81
| M A L U K U |
AMBON
| |
34
| D I YOGYAKARTA |
YOGYAKARTA
|
82
| MALUKU UTARA |
TERNATE
| |
35
| JAWA TIMUR |
SURABAYA
|
91
| PAPUA BARAT |
MANOKWARI
| |
36
| BANTEN |
TANGERANG
|
94
| PAPUA |
JAYAPURA
| |
51
| BALI |
DENPASAR
| ||||
Sumber : BPS 2003
|
................... INFO LEBIH LANJUT : KLIK DISINI !
No comments:
Post a Comment